Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang!
Novel Baswedan (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.

Asesmen ini merupakan syarat alih status pegawai KPK dari yang tadinya independen menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penonaktifan ini puluhan pegawai ini didasar Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri ini ditetapkan pada 7 Mei dan salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam surat keputusan tersebut. Pertama, menetapkan nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan tidak memenuhi syarat TMS dalam rangka pengalihan status pegawai.

"Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut," demikian dikutip dari surat keputusan tersebut, Selasa, 11 Maret.

Selanjutnya, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Terakhir, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Surat ini kemudian ditanggapi oleh Novel Baswedan. Dia mengatakan surat keputusan ini harusnya memberitahu hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bukan malah menonaktifkan para pegawai. 

Sehingga, surat yang dikeluarkan itu dianggap sebagai bukti kesewenangan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK bukan pemberhentian tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, tindakan yang sewenang-wenang ini harusnya menarik perhatian dan perlu jadi perhatian. Sebab, dia menilai, kondisi ini menggambarkan masalah serius yang ada di internal KPK.

"Dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut, para penyidik atau penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti menangani perkara," tegasnya.

Tak hanya itu, kejadian ini juga menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang ingin melakukan pemberantasan korupsi. "Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Kemudian pegawai lainnya termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan 72 pegawai lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sementara dua pegawai tak hadir dalam tes wawancara.