JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan membenarkan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melaporkan Prof Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Indriyanto dilaporkan karena dinilai tidak adil dalam menjalankan tugasnya.
Indriyanto sendiri merupakan anggota Dewas KPK yang belum genap satu bulan dilantik menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang meninggal dunia. Dia juga pernah menjabat sebagai Plt pimpinan KPK.
"Bahwa proses peralihan pegawai KPK sebagai ASN sebagaimana yang dimaksud UU, setelah kami telusuri, kami perhatikan, dan cermati, banyak dugaan tindakan yang salah, melanggar aturan hukum yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK. Ini tentunya kami lihat sebagai masalah serius," ujar Novel kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Mei.
Indriyanto diduga ikut campur dalam SK penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK dengan memberi masukan kepada kepada Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Ketika kami melakukan perhatian, kami dapati ada salah satu anggota dewas yang bernama Prof. Indriyanto Seno Adji beliau diduga melakukan pelanggaran kode etik yang serius," sambungnya.
Alasannya, lanjut Novel, Dewan Pengawas (Dewas) menjalankan fungsi salah satunya melakukan pengawasan yang diawasi pimpinan KPK dan pegawai KPK. Dewas juga bertanggung jawab untuk menjadi hakim etik.
Namun, Dewas sambung Novel Baswedan justru melakukan hal yang sifatnya operasional. Contohnya, Indriyanto ikut dalam jumpa pers bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri. Bagi Novel hal itu menjadi permasalahan sebab Dewas tidak mempunyai fungsi operasional di KPK.
"Prof Indriyanto Seno Adji bukan pimpinan KPK, dan bukan pegawai KPK. Tentunya posisinya di sana menjadi masalah," ungkap Novel.
Selain itu, Indriyanto Seno Adji dinilai belum mempelajari dengan detail permasalahan yang ada terkait TWK. Indriyanto disebut belum mendengarkan laporan Novel dkk tentang masalah dugaan perbuatan melawan hukum dan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan pimpinan KPK.
"Belum juga melakukan telaah atas dokumen terkait dengan data-data aturan lainnya, tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Firli Bahuri benar, padahal itu dilakukan sepihak," tegas Novel.
"Ketika itu terjadi, tentu itu sudah tampak sekali sikap yang melanggar nilai-nilai profesionalisme. Bagaimana diharapkan akan berbuat adil kalau belum belum sudah berpihak, padahal fungsinya adalah pengawas bukan pembela. Jadi saya tegaskan Prof Indriyanto Seno Adji bukan pembela Firli Bahuri," imbuhnya.
BACA JUGA:
Novel mengaku sudah bertemu dengan 4 orang anggota Dewas lainnya. Pihaknya berharap Dewas bisa melakukan fungsi dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai, kata dia, Dewas bertindak tidak profesional dan tidak objektif.
"Tadi kami mendapatkan jawaban dari ketua dewas, mengatakan bahwa dewas belum mengambil tindakan apapun, belum melakukan penilaian, kebijakan atau keputusan apapun terkait SK yang dikeluarkan Firli Bahuri," terang Novel.
"Momentum tersebut tepat sekali, kami gunakan untuk meminta dewas berlaku profesional, dewas jangan mencederai nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kejujuran yang itu menjadi basis dari pelaksana tugas Dewas," katanya.
Novel berharap Dewas dapat bekerja dengan profesional dan bisa dipercaya.
"Sebaliknya, kalau Dewas berlaku dengan cara berpihak seperti tadi (Indriyanto Seno Adji, red) maka itu akan merusak nilai-nilai kepercayaan terhadap Dewas dan merugikan kita semua yang berkepentingan dengan upaya memberantas korupsi," ujar Novel Baswedan.