Novel Baswedan dkk Tak Lolos TWK, Jokowi: Proses Alih Status ASN Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai KPK
Presiden Jokowi (DOK Setkab)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tak lolosnya 75 pegawai dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) tak serta merta dapat dijadikan alasan pemberhentian pegawai terkait alih status ASN. Tes untuk alih status ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU (KPK) yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi dalam pernyataan yang dikutip lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei. 

Jokowi menegaskan KPK memang harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” beber Jokowi. 

Ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK. Di antaranya Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin tersebut memiliki empat poin.

Salah satunya, memerintahkan pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.

Indriyanto Seno Adji Dilaporkan ke Dewas KPK

Buntut dari 'kisruh' internal,  Indriyanto Seno Adji dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto dilaporkan lantaran dinilai tidak adil dalam menjalankan tugasnya terkait SK nonaktif 75 pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Indriyanto sendiri merupakan anggota Dewas KPK yang belum genap satu bulan dilantik menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang meninggal dunia. Dia juga pernah menjabat sebagai Plt pimpinan KPK.

"Kami melaporkan salah satu anggota dewas, Prof ISA karena melanggar kode etik," ujar Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 17 Mei.

"Hari ini dewas dirasakan sudah berpihak kepada pimpinan. Padahal selain punya fungsi pengawasan dewas adalah kunci hakim etik sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pegawai yang melanggar kode etik mereka harus adil," sambungnya. 

Sujanarko menilai, sebagai anggota Dewas, Indriyanto berlebihan karena sudah masuk dalam urusan teknis pimpinan KPK dan memberikan masukan soal SK nonaktif pegawai.