KPK Tetap Lantik Pegawainya Jadi ASN 1 Juni Besok
KPK/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisono mengatakan pelantikan terhadap ribuan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap digelar pada Selasa, 1 Juni besok.

Haria mengaku telah mendapat undangan untuk hadir dalam acara tersebut yang akan digelar di Gedung Merah Putih KPK. Bima menyebut pelantikan akan dimulai pada pukul 14.00 WIB.

"Saya dapat undangan pelantikan besok," kata Haria saat dihubungi VOI, Senin, 31 Juni.

TWK sebagai syarat alih status kepegawaian ini diikuti oleh 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). 

Sebelumnya, eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan dukungan untuk 75 pegawai yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terus bertambah. Sebanyak 693 pegawai komisi antirasuah telah menyatakan solidaritasnya terhadap Novel Baswedan dkk.

"Brtambah terus jd 693 Pegawai KPK nyatakan solidaritasnya utk #75PegawaiKPK," katanya seperti dikutip dari Twitter miliknya @febridiansyah, Minggu, 30 Mei.

Dari jumlah itu, artinya separuh lebih pegawai KPK yang lolos TWK telah memberikan dukungannya. Ada pun pegawai yang dinyatakan lolos dalam tes sebagai syarat alih status kepegawaian ini mencapai 1.271 orang.

Febri menegaskan dukungan ini diberikan karena para pegawai tersebut menolak kolega mereka yang berintegritas disingkirkan. Dia juga menyebut, apa yang terjadi saat ini bukan masalah lulus atau tidak dari tes yang dianggap bermasalah.

"Mereka menolak penyingkiran pegawai KPK berintegritas dan tdk terjebak dg narasi adu domba," tegasnya.

Tak hanya itu, pegawai tetap maupun tidak tetap KPK melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini berkaitan dengan polemik alih status kepegawaian pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi belakangan ini.

Dalam surat tersebut, para pegawai komisi antirasuah meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan penundaan pengangkatan ribuan pegawai yang lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN.

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian tertulis dalam surat terbuka itu yang dikutip Minggu, 30 Mei.

Dalam surat tersebut, sebagai pegawai KPK baik tetap maupun tidak tetap, mereka sudah berupaya meminta pimpinan KPK untuk mengikuti amanat perundangan dalam proses alih status pegawai. Termasuk, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei lalu. 

"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK. Terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni yang akan datang," ungkap mereka.