JAKARTA - Kabar pemecatan 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 1 Oktober mendatang beredar.
Puluhan pegawai ini merupakan mereka yang dinyatakan oleh Pimpinan KPK tidak bisa diselamatkan setelah tak lolos TWK. Kemudian mereka yang menolak mengikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri enggan menjawab lebih jauh. Ia hanya mengatakan akan ada waktu di mana KPK akan menjelaskannya kepada masyarakat perihal nasib puluhan pegawainya.
"Nanti ada waktunya dijelaskan KPK kepada publik," kata Firli kepada wartawan, Rabu, 15 September.
Belum jelas kapan penjelasan tersebut disampaikan KPK. Hanya saja, Firli meminta masyarakat tak berspekulasi lebih dulu karena saat ini komisi antirasuah sedang fokus menyiapkan pelantikan 18 pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Siang nanti kita lantik dan ambil sumpah yang 18 pegawai dulu ya," tegas eks Deputi Penindakan KPK tersebut.
Adapun kegiatan pelantikan ini akan dilaksanakan siang nanti. Pelantikan ini didasari dengan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Nantinya, belasan pegawai ini akan kembali bekerja di unit kerjanya masing-masing. Mereka akan bergerak untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 56 orang.
Adapun mereka yang terancam tak lagi bisa bekerja di KPK karena tak lolos TWK dan dianggap tak bisa lagi dibina melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.