Bagikan:

JAKARTA - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai buronan Harun Masiku, tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI harusnya mudah dicari dengan bantuan teknologi. Lagipula, ini bukan kali pertama komisi antirasuah berhadapan dengan tersangka yang melarikan diri.

"Dengan teknologi kan enggak susah mencari orang itu. Yang lebih sulit dari dia bisa dicari kok," kata Saut kepada wartawan yang dikutip Jumat, 27 Mei.

Saut mengatakan penangkapan Harun Masiku ini harusnya bisa dilakukan tanpa perlu waktu lama. Apalagi, sejumlah mantan penyidik KPK seperti Harun Al Rasyid dan Novel Baswedan berunglang kali menawarkan bantuan untuk menangkap eks calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 itu.

"Si Harun (Harun Al Rasyid, mantan penyidik KPK) saja bilang, 'kasih gue, gue ambil sore'. Dia berani ngomong seperti itu," ungkapnya.

"Itu kan berarti (dia, red) sudah tau di mana, di mana dia (Harun Masiku, red) bertempat tinggal. Paling enggak, enggak sesusah seperti yang dibayangkan sekarang," imbuhnya.

Meski begitu, dia menilai mantan lembaganya itu memang tak berniat untuk mencari Harun Masiku. Saut bahkan menilai, Firli Bahuri dkk hanya menganggap Harun sebagai koruptor biasa sehingga tak ada upaya maksimal untuk melakukan pencarian.

"Cuman kita enggak niat kalau saya bilang, enggak niat," tegasnya.

Lebih lanjut, Saut menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya bisa memanggil Firli Bahuri dkk untuk meminta penjelasan sampai mana pencarian buronan mereka, termasuk Harun Masiku. Apalagi, proses ini menjadi sorotan publik.

Tak hanya itu, KPK saat ini, setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 juga berada di bawah presiden. Sehingga, Saut bilang, jika Harun tak kunjung ditemukan maka Presiden Jokowi bisa mempertanyakan kinerja Firli Bahuri dkk.

"Katakan sekarang KPK di bawah presiden, presiden tinggal panggil saja, 'eh, Firli, itu mana kok belum ketemu-ketemu? Ngapain saja kamu kerjanya'. Tinggal ngomong gitu kan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.