Minta Masyarakat Bantu Cari Buronannya Termasuk Harun Masiku, KPK: Tiap Informasi Pasti Kami Tindak Lanjuti
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan buronannya termasuk mantan calon legislatif PDI Perjuangan, Harun Masiku untuk melapor. Permintaan ini juga disampaikan untuk Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kerap menyoroti upaya pencarian tersebut.

Hal ini disampaikan menyusul sorotan yang diberikan ICW. Kelompok pegiat antikorupsi ini menyebut komisi antirasuah telah gagal mencari Harun yang sudah buron selama 700 hari sejak Januari 2020 lalu.

"Apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO, termasuk tentu jika teman-teman dari ICW mengetahuinya silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 29 Desember.

Ali mengatakan pelaporan ini bisa dilakukan melalui call center KPK di nomor 198 maupun surat elektronik ke alamat [email protected]. "Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan DPO kami pastikan ditindaklanjuti," tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya memastikan KPK terus berkomitmen dalam mencari buronannya. Komitmen ini dibuktikan dengan kerja sama yang dilakukan dengan aparat penegak hukum lain seperti pihak kepolisian dan kejaksaan.

Adapun jumlah buronan yang saat ini dicari adalah empat orang di mana tiga orang lainnya adalah warisan dari zaman Agus Rahardjo dkk saat menjabat jadi pimpinan KPK.

"Saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018), dan Kirana Kotama (2017) yang hingga kini juga belum dapat ditemukan," ujar Ali.

"Kami pastikan KPK tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak tahun 2017 maupun 2020," imbuhnya.

Sebagai informasi, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyinggung kegagalan komisi antirasuah untuk menangkap Harun Masiku saat memaparkan Catatan 2 Tahun Kinerja KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka karena dia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

"Soal meringkus buronan sudah pasti ada mantan caleg PDIP di situ, Harun Masiku, meski ada beberapa buron lain, tapi ini yang ramai 2 tahun terakhir," kata Kurnia pada Senin, 27 Desember.

Dia menduga penangkapan Harun Masiku ini akan berjalan sangat panjang dan KPK diyakini akan banyak melakukan klarifikasi terkait kegagalan mereka.

"Prediksi kami, kalau kami lihat sudah di atas 700 hari KPK gagal menangkap Harun Masiku. Kami yakin ini akan sangat panjang dan KPK akan disibukkan dengan klarifikasi karena pandemilah dan sebagainya sehingga sulit menangkap Harun Masiku. Jadi bagi kami Harun ini bukan tidak mampu, tetapi tidak mau diringkus oleh KPK," ungkap Kurnia saat itu.