JAKARTA - Transjakarta memperpanjang jam operasional layanan busnya sampai pukul 22.00 WIB. Hal ini menyesuaikan keputusan pemerintah atas status PPKM Jakarta yang turun menjadi level 1.
Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi menuturkan, kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 3 November sampai ada keputusan lebih lanjut.
"Jam operasional akan diperpanjang menjadi pukul 05.00-22.00 WIB yang sebelumnya beroperasi mulai pukul 05.00-21.30 WIB pada masa PPKM level 2," kata Prasetia dalam keterangannya, Rabu, 3 November.
Saat ini, Transjakarta juga menerapkan kapasitas angkut penumpang sebanyak 100 persen pada semua layanan, baik bus rapid transit (BRT), non-BRT, Royaltrans, hingga layanan Mikrotrans.
BACA JUGA:
Meski demikian, Prasetya menyebut Transjakarta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di dalam halte maupun bus.
"Dalam hal ini, pelanggan diwajibkan untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi COVID-19 kepada petugas baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau menggunakan dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel masing-masing sebelum memasuki gate halte, memakai masker, dan melakukan pengukuran suhu tubuh," jelas Prasetia.
Transjakarta juga turut menyesuaikan jumlah armada. Rute serta layanan Transjakarta lainnya yang sempat dihentikan sementara sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 juga akan dioperasikan kembali secara bertahap.
"Hal ini untuk tetap memastikan pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah. Petugas layanan halte kami siap memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.