VIDEO: PPKM Level Tiga, Layanan Transjakarta Dibatasi 70 persen
PPKM Level Tiga, Layanan Transjakarta Dibatasi 70 persen. (Tim grafis Video VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level Tiga. Untuk itu kaspasitas angkutan umum dibatasi hanya 70 persen. Keputusan itu tertuang dalam surat keputusan nomer 61 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan DKI Jakarta dalam pengaturan kapasitas angkut dan jam operasional transportasi dimasa PPKM Level Tiga. PT Transjakarta sebagai salah satu moda transportasi umum di Jakarta sudah memberlakukan pembatasan kapasitas angkut penumpang dari 100 menjadi 70 persen. Untuk jam operasional tetap yakni mulai pukul 05.00 hingga 21.30 dan untuk angkutan malam hari mulai pukul 21.31 sampai 22.30. Meski demikian masih banyak pengguna Transjakarta yang belum mengetahui pembatasan tersebut. Namun mereka mendukung kebijakan 70 persen kapasitas angkut penumpang di Transjakarta guna mengurangi resiko penyebaran COVID- 9 di angkutan umum. Simak video lengkapnya berikut ini.