JAKARTA - Pemprov DKI melonggarkan kapasitas penumpang transportasi umum di Jakarta seiring penerapan PPKM Level 2 pada minggu ini. Sebelumnya, kapasitas angkut penumpang sebesar 70 persen, kini sudah menjadi 100 persen.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 145 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 COVID-19.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam SK, 10 Maret.
Syafrin menetapkan, moda Transjakarta, angkutan umum reguler dalam trayek, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 21.30 WIB.
Sementara, angkutan perairan beroperasi pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB dan angkutan malam hari pukul 21.31 WIB sampai 22.30 WIB.
Meski demikian, kapasitas penumpang pada KRL Jabodetabek masih dibatasi 60 persen dengan waktu operasional mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB.
BACA JUGA:
Kemudian, dalam PPKM Level 2 ini, ojek online dan ojek pangkalan masih dilarang berkerumun lebih dari 4 orang, serta wajib menjaga jarak antarpengemudi minimal 1 meter saat menunggu penumpang.