KPK Sita Dokumen Transaksi Keuangan Terkait Proyek Pengadaan Polder di Kota Bekasi
Rahmat Effendi/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berisi transaksi keuangan di Bank Jabar dari seorang saksi bernama, Tan Kristin Candra yang merupakan pihak swasta.

Penyitaan dilakukan untuk melengkapi bukti dugaan suap yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.

"Tim penyidik telah memeriksa saksi untuk tersangka RE sebagai berikut Tan Kristin Candra, Swasta," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Maret.

Tak hanya menyita dokumen, Ali bilang, Tan Kristin juga ditanyai beberapa hal oleh penyidik. Termasuk perihal proses pembayaran untuk proyek polder 202 di Kota Bekasi.

"Dikonfirmasi antara lain mengenai proses pembayaran untuk proyek polder 202 di Kota Bekasi dan sekaligus pula oleh tim penyidik melakukan penyitaan beberapa dokumen transaksi keuangan di Bank Jabar yang berkaitan dengan proyek polder dimaksud," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.