Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Bagus Kuncoro Jati alias Dimas yang merupakan ajudan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi pada Kamis, 24 Februari kemarin.

Ada sejumlah hal yang didalami dari Dimas, termasuk campur tangan Pepen dalam proses pengadaan polder di Kota Bintang, Bekasi, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya campur tangan TSK RE untuk pengadaan polder Kota Bintang," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Februari.

Sebenarnya, KPK juga berencana memeriksa seorang saksi pihak swasta dari PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Hanya saja, Ali bilang, pemeriksaan ini dijadwalkan ulang.

"Rachmat Utama Djangkar tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.