JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari hasil potongan anggaran di kelurahan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen.
Pendalaman tersebut dilakukan dengan memanggil dua orang saksi yaitu Lurah Jatikarya Sulatifah dan Lurah Jatiwarna Karyadi. Keduanya diperiksa pada Selasa, 22 Februari kemarin.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan pemotongan anggaran kelurahan oleh tersangka RE yang dipergunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 Februari.
Selain itu, penyidik juga mendalami proses pelaksanaan pengadaan lahan yang langsung dilakukan Pepen dari Sekda Pemkot Bekasi Renny Hendrawati. Sementara dari sejumlah pejabat di Pemkot Bekasi, KPK mendalami penentuan lahan yang secara sepihak juga ditentukan oleh politikus Partai Golkar itu.
"Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan; Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Usman; dan Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bekasi, Joni Purwanto dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan untuk lokasi beberapa proyek di Pemkot Bekasi yang diduga ditentukan sepihak oleh tersangka RE," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.