Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen kerap memerintahkan pengumpulan uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi.

Dugaan ini kemudian didalami dengan memeriksa seorang saksi yaitu Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal pada Kamis, 10 Februari kemarin.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RE dkk yaitu Dinar Faisal Badar, Kepala Bapelitbangda," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 11 Februari.

Dalam pemeriksaan yang dihadiri Dinar, Ali bilang, penyidik mendalami sejumlah hal. Termasuk penganggaran untuk pembangunan polder air hingga perintah dari Pepen untuk mengumpulkan uang dari para ASN.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penganggaran untuk Polder 202 dan dugaan adanya perintah Tsk RE untuk melakukan pengumpulan sejumlah uang dari para ASN Pemkot tanpa adanya kejelasan aturan," ungkapnya.

Terkait pemotongan ini, penyidik juga mendalaminya melalui dua lurah yaitu Lurah Kalibaru, Suhartono dan Lurah Jatiasih, Sakum Nugraha.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait pemotongan baik anggaran kelurahan maupun dana pribadi dari para Lurah di Pemkot Bekasi," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.