Periksa Ketua DPRD Kota Bekasi, KPK Dalami Pengajuan Anggaran Proyek yang Diduga Jadi Bancakan Pepen dkk
Jumpa pers terkait OTT KPK terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi/DOK VOI-Wardhany Tsa Tsia

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengajuan anggaran proyek di Kota Bekasi, Jawa Barat yang berujung bancakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen bersama pihak lain.

Pendalaman ini dilakukan dengan memeriksa Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro. Pemeriksaan dilakukan hari ini.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengajuan anggaran untuk berbagai proyek di Pemkot Bekasi dan dugaan adanya aliran sejumlah uang atas pelaksanaan proyek tersebut untuk berbagai pihak termasuk yang mengalir bagi tersangka RE," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 25 Januari.

Selain memeriksa Chairoman, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Ahmad Apandi. Dalam pemeriksaan tersebut, Lurah Jatirangga, Kota Bekasi ini didalami perihal pengumpulan uang dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi untuk Pepen.

Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua Panitia Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka, Widodo Indrijantoro. Ali menyebut, KPK mendalami aliran uang terhadap Pepen.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan aliran sejumlah dana yang diterima oleh tersangka RE," ungkapnya.

Sebenarnya, KPK juga akan memeriksa saksi lainnya yaitu Penilai pada KJPP Rachmat MP dan Rekan, Boanerges Silvanus Dearari Damanik. Hanya saja dia tidak hadir sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang.

Diberitakan sebelumnya, Rahmat Effendi atau Pepen bersama delapan orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen bersama Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara empat tersangka pemberi, yaitu Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.

Selain suap di atas, KPK mengungkap Pepen juga menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.

Selanjutnya, dia menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.

Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.