JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik lebih jauh jumlah uang yang diterima Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Kang Pepen dari pegawainya.
Hal ini dilakukan karena KPK belum mendapatkan berapa nominal yang rata-rata disetorkan oleh pegawai di Pemkot Bekasi kepada Pepen. Adapun uang ini disetorkan setelah mereka menduduki jabatannya.
"Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada VOI, Jumat, 7 Januari.
Pendalaman ini, sambung Ali, nantinya akan dilakukan dalam proses penyidikan selanjutnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.
Pepen diduga menerima uang miliaran rupiah sebagai commitment fee dari pihak swasta yang lahannya dibebaskan untuk proyek milik Pemkot Bekasi dan mendapat ganti rugi. Hanya saja, dia menyebut uang tersebut dengan kode sumbangan masjid.
Selain suap di atas, KPK juga mengungkap Pepen menerima uang terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi dengan jumlah Rp30 juta. Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril dan diterima oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi, M Bunyamin.
Kemudian, dia juga menerima sejumlah uang dari pegawai di Pemkot Bekasi sebagai imbalan atas posisi mereka. Hanya saja, tak dirinci berapa jumlah uang yang diterima politikus Partai Golkar tersebut.
Namun, uang yang ditemukan dari hasil pemberian para pegawai itu hanya tersisa Rp600 juta saat operasi senyap dilakukan. Diduga, uang sudah ada yang digunakan sebagian untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.