Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap pengadaan barang dan jasa adalah modus yang kerap terjadi dan banyak ditemui dalam tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikannya setelah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

"Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik," kata Firli yang dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Jumat, 7 Januari.

Eks Deputi Penindakan KPK ini mengatakan modus tindak pidana korupsi ini memang melibatkan banyak orang. Sebab, praktik lancung ini terjadi dari mulai rangkaian perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

Sehingga, Firli meminta kepala daerah dapat memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan mereka. Tujuannya, untuk menghindari tindak rasuah lewat modus pengadaan barang dan jasa.

Lagipula, adanya kecurangan atau korupsi di tengah proses pengadaan barang dan jasa akan merugikan masyarakat. Sebab, kualitas proyek yang dibangun maupun barang lainnya akan menjadi menurun.

"Dampak akhirnya (korupsi pengadaan barang dan jasa, red) adalah penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sebagai produk pembangunan yang dirasakan lagsung oleh masyarakat," ungkap Firli.

"Tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah ini sekaligus menjadi PR kita bersama bahwa perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan harus terus ditingkatkan guna mencegah tindak pidana korupsi tidak kembali terulang," imbuhnya.

Sebelum menutup pernyataannya, Firli mengingatkan kepala daerah harus ingat punya tanggung jawab menyejahterakan masyarakat. Sementara pihak swasta harus terus berkomitmen untuk membangun budaya antikorupsi dengan tidak memberikan suap kepada penyelenggara negara.

"KPK mengingatkan, tanggung jawab seorang kepala daerah atas amanah rakyat adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan yang mensejahterakan masyarakatnya. Bukan justru mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenanganannya," tegas Firli.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Pepen bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 5 Januari.

Pepen bersama M. Bunyamin yang merupakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; swasta bernama Lai Bui Min; Direktur PT Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawa Lumbu, Makhfud Saifudin ditetapkan sebagai pemberi suap.