KPK Ingatkan Kepala Daerah Pemenang Pilkada Tak Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Sendiri
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2020 menjalankan tata kelola pemerintahannya secara bersih dan jauh dari praktik rasuah. KPK juga mengingatkan para kepala daerah ini tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya.

"KPK tidak ingin pejabat publik yang dipilih melalui proses politik tersebut kemudian memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan dan demi kesejahteraan rakyat," kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 11 Desember.

Peringatan semacam ini, sambungnya, kerap disampaikan KPK lewat pembekalan peserta dan penyelenggara Pilkada 2020 di 270 daerah. Selain itu, lewat kegiatan tersebut, KPK juga memaparkan kepada calon kepala daerah mengenai potensi korupsi dan titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Termasuk, sejumlah kasus korupsi yang menjerat kepala daerah.

"Harapannya, calon kepala daerah nantinya dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," tegasnya.

Adapun lima modus korupsi kepala daerah yang kerap ditemukan KPK. Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Kedua, KPK menemukan modus intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain. Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan.

Modus keempat korupsi kepala daerah adalah menyangkut benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan. Terakhir, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan.

"KPK berharap modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," pungkas Ipi.