Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap kerap bersikap dan menanggapi perkembangan pemberantasan korupsi di Tanah Air, terutama yang dilakukan oleh lembaga pernah dinaunginya. 

Kali ini responsnya itu ditujukkan kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menganggap lazim modus minta fee sebesar 5-15 persen dalam proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah. Yudi pun meminta agar KPK bertindak.

"Kapan ada good news from KPK," kata Yudi yang juga eks penyidik KPK dalam akun media sosial X, Kamis 7 Maret

Adapun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan hal itu saat membuka acara Bincang Stranas PK: Rakornas Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret.

Kala itu, Alexander menyebutkan modus bagi-bagi fee dalam proses pengadaan barang dan jasa disepakati di luar e-katalog. Alex juga menyebutkan penegak hukum kerap menemukan modus itu saat menangani kasus rasuah.

“Kejadian yang ditemukan KPK dan aparat penegak hukum lain permintaan fee itu sudah menjadi hal yang lazim. Fee proyek antara 5-15 persen itu sesuatu yang lazim,” kata Alexander.

Alexander menyebut praktik ini jadi rahasia umum di kalangan pegawai pemerintah daerah. Tapi, mereka tak bisa berbuat banyak karena akan menghadapi pihak tertentu yang terusik.

“Saya yakin bukannya bapak ibu tidak tahu bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa ada persekongkolan, ada kesepakatan yang tidak baik,” tuturnya.

“Tapi, sering yang bapak ibu hadapi adalah ketika berhadapan dengan rekanan-rekanan yang dekat dengan pusat kekuasaan dan kalau di daerah dekat dengan kepala daerah, bapak ibu, ya, agak sedikit mungkin sungkan,” sambung Alexander.