Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mendapat aduan dari PT Tri Bakti Sarimas terkait adanya intimidasi hukum berawal dari rekayasa hukum terhadap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau. Aduan ini dilakukan PT Tri Bakti Sarimas (TBS) untuk mendapatkan perlindungan dari komisi yang membidangi persoalan hukum itu. 

Dalam rapat dengan pendapat umum (RDPU) yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman itu, Kuasa hukum PT TBS, Andry Christian mengatakan upaya meminta perlindungan hukum terhadap DPR ini dilakukan karena penetapan status tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS. 

Selain itu, juga adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS.

Andry menjelaskan, pada 28 Desember 2023, Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang pada 28 Desember 2023 melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 hektar atau 176.125.723 meter persegi yang terletak di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. PT TBS, kata Andry, telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak tahun 1986.

"Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) berupa fasilitas kredit 'Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak tahun 2018. Karena terdampak COVID-19, pada 2022 PT TBS kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit," ujar Andry dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Maret. 

Hal ini, lanjut Andry, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

"Faktanya, BRI tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit, bahkan BRI telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru-Riau," jelas Andry. 

Kemudian terhadap Surat Pemberitahuan Lelang tersebut, PT TBS telah mengirimkan Surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, perihal Permohonan Penundaan Lelang yang pada pokoknya juga menyampaikan permohonan dan menyatakan kesanggupan bayar untuk penyelesaian Perjanjian Kredit. 

Kemudian, kata Andry, BRI dalam surat jawabannya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang. Dengan kutipan "Selanjutnya, mengingat saat ini telah terdapat proses lelang hak tanggungan sesuai Surat KPKNL Pekanbaru No. S-3013/KNL.0303/2023 tanggal 28 November 2023, maka untuk penebusan agunan oleh debitur DAPAT dilakukan dengan cara pembatalan lelang terlebih dahulu. Pembatalan lelang oleh BRI hanya DAPAT dilakukan dengan syarat debitur melakukan pembayaran kewajiban minimal sebesar 20 persen dari total kewajiban kepada BRI.”

"Namun faktanya, meski PT TBS telah mengajukan permohonan, pihak BRI tidak menepati janji dan malah melelang aset kami dengan nilai di bawah limit yakni Rp1,9 triliun kepada PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), salah satu anak perusahaan First Resources yang berkedudukan di Singapura," ungkap Andry. 

"Padahal seharusnya aset PT TBS tersebut bernilai Rp2.490.000.000.000 atau dua triliun empat ratus sembilan puluh miliar sebagaimana hasil penilaian aset pada bulan Desember 2023," katanya.

 

Menyikapi hal itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo mengatakan pihaknya akan memanggil mitra komisinya untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut. 

"Kita akan mengundang mitra kita agar mendapat solusi yang terbaik bagi kita semuanya karena menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Heru menanggapi RDPU.  

Menurut rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjanji akan mem-followup perkembangan kepada pengadu setelah pihaknya melakukan rapat internal. Dilanjutkan pembahasan dengan para mitra dan stakeholder terkait. 

"Kita perlu tegaskan ini rapat dengar pendapat umum, kita tidak memberi kesimpulan tetapi ada langkah tindak lanjut yang nanti akan diputus dalam rapat internal Komisi III," kata Habiburokhman. 

"Nanti kita akan update ke kawan kawan gambarannya adalah bahwa setiap masa sidang kita akan rapat dengan mitra mitra penegak hukum diantaranya Kapolri, Kejaksaan, KPK, Komnas HAM yang dimana pelaksanaan tugas mereka bisa kita sampaikan apa yang disampaikan rekan rekan saat ini, apakah ada semacam follow khusus semacam kunjungan spesifik nanti kita follow up ke rekan rekan," tutupnya.