JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati jadi tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudrajad ditangkap KPK bersama Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestuti dan delapan orang lainnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani, tak kaget hakim agung bisa terjerat kasus dugaan suap. Kata dia, putusan Mahkamah Agung (MA) seringkali tidak adil bahkan salah secara hukum.
"Terlibatnya hakim agung, staf kepaniteraan dan pegawai MA dalam kasus suap ini sebetulnya bukan hal yang mengejutkan," ujar Arsul kepada wartawan, Jumat, 23 September.
Arsul mengatakan, bahwa selama ini Komisi III DPR juga kerap menerima aduan masyarakat yang merasakan bila putusan MA tidak adil.
"Setelah kami pelajari, memang kami juga menilai putusannya tidak adil bahkan salah secara hukum," kata legislator PPP Dapil Jawa Tengah itu.
Wakil Ketua Umum PPP itu menilai, pimpinan MA perlu melakukan pembenahan mental dan kultur hakim maupun ASN nonhakim. Sebab menurut Arsul, putusan yang dianggap tidak adil tersebut seringkali dilatarbelakangi adanya dugaan suap kepada para hakimnya.
"Putusan yang salah dalam menerapkan hukum dan menabrak keadilan seringkali faktor penyebabnya karena ada yang 'main' dalam kasusnya. Entah berupa suap atau yang lainnya," jelas Arsul.
Oleh karena itu, Arsul menyarankan agar Mahkamah Agung lebih terbuka dengan Komisi Yudisial (KY). MA, kata dia, dapat mengatasi 'permainan' di kalangan penegak hukum dengan memanfaatkan KY.
"Sebenarnya MA bisa memanfaatkan KY lebih maksimal untuk 'mencuci' yang kotor-kotor di jajaran peradilan, termasuk di MA sendiri. Namun kesannya selama ini kan justru MA mau selesaikan sendiri via Bawas. Tapi publik melihatnya malah ini ikhtiar untuk 'melindungi' hakim dari hukuman yang lebih tegas jika itu ditangani KY," demikian Arsul.
BACA JUGA:
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya, Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September dini hari.
Selain Sudrajad Dimyati dan Elly, delapan orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah empat PNS di MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Rendi, dan Albasri; dua pengacara bernama Albasri dan Eko Suparno.
Berikutnya, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Firli Bahuri mengatakan mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.