Gedung Mahkamah Agung Digeledah KPK Pasca Terbongkarnya Suap untuk Urus Perkara
Para tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung mengenakan rompi tahanan/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Mahkamah Agung pada hari ini, Jumat, 23 September. Penggeledahan dilaksanakan setelah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di antaranya berlokasi di gedung MA RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 23 September.

Ali mengatakan kegiatan masih berlangsung hingga saat ini. Dia belum bisa memerinci barang bukti apa saja yang ditemukan.

"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nantinya kami akan kembali menginformasikan perkembangannya," tegasnya.

Dalam kasus pengurusan perkara ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yudisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP); PNS MA, Desy Yustria (DY); PNS MA, Muhajir Habibie (MH); PNS MA, Redi (RD); PNS MA, Albasri (AB); pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta pihak swasta Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Uang yang diberikan adalah 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Sedangkan, Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang sebesar Rp800 juta.

Adapun uang itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.