Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara, Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Diminta Menyerahkan Diri ke KPK
Jumpa pers KPK terkait OTT suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka/FOTO via Youtube KPK RI

Bagikan:

JAKARTA - KPK meminta agar hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati (SD) menyerahkan diri. Selain hakim agung Sudrajad, tiga tersangka lainnya juga diminta kooperatif dengan datang ke KPK.

"KPK mengimbau dan memerintahkan berdasarkan UU terhadap semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka agar hadir secara kooperatif SD, RD, IDKS, dan HT,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jumat, 23 September dini harii.

Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka yakni hakim agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestuti, empat PNS di MA yaitu Desy Yustria, Muhajir Habibie, Rendi, dan Albasri; dua pengacara bernama Albasri dan Eko Suparno.

Berikutnya, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana bernama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto juga ditetapkan sebagai tersangka.

Firli Bahuri mengatakan mereka akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan Polres Metro Jakarta Timur, dan Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat ini tersangka yang baru ditahan berjumlah enam orang. Sementara, Sudrajad hingga kini belum ditahan sehingga KPK minta dia dan tiga tersangka lainnya menyerahkan diri.

"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," tegas Firli.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 21 September. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Jakarta dan Semarang setelah KPK mendapat laporan.