JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dodi W Leonard Silalahi pada hari ini, Selasa, 20 Desember. Dia dipanggil terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember.
Dodi bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Dia menjadi salah satu dari 14 tersangka di kasus suap penanganan perkara.
Selain Dodi, Ali bilang penyidik juga memeriksa saksi lainnya yaitu dua petugas cleaning servis ruangan Sudrajad, Fauzi dan Aji Wijayanto; Wiraswasta Riris Riska Diana; serta staf honorer di MA Ahmaf Fauzi. Para saksi yang dipanggil diminta kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK telah menetapkan 14 tersangka. Terbaru, Hakim Yustisial Edy Wibowo kini menggunakan rompi oranye.
Selain itu, ada 13 saksi lain yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Berikutnya, tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
BACA JUGA:
Sudrajad ditetapkan jadi tersangka demi memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.
Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.
Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.