Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada interaksi yang dilakukan dengan sejumlah saksi di kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dugaan ini didalami penyidik saat memeriksa Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dodi W Leonard Silalah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dodi diperiksa pada Selasa, 20 Desember. Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," kata Ali dalam keterangannya, Rabu, Desember.

Ali tak memerinci saksi yang dihubungi Dodi. Hanya saja, keterangannya di hadapan penyidik sudah dicatat dan diharap membuat terang dugaan suap itu.

Dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK telah menetapkan 14 tersangka. Terbaru, Hakim Yustisial Edy Wibowo kini menggunakan rompi oranye.

Selain itu, ada 13 saksi lain yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Berikutnya, tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sudrajad Dimyati ditetapkan jadi tersangka demi memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang. Pengajuan tersebut berkaitan dengan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Uang suap itu diberikan oleh dua pengacara, yaitu Yosep dan Eko untuk perkara perdata. Keduanya berupaya memenangkan kliennya, KSP Intidana agar dinyatakan pailit.

Untuk mengurus perkara ini, dua pengacara menyerahkan uang sebesar 205 ribu dolar Singapura atau senilai Rp2,2 miliar ke Desy. Selanjutnya, Desy menerima uang sebesar Rp250 juta dari keseluruhan.

Berikutnya, Muhajir menerima Rp850 juta dan Elly menerima Rp100 juta. Terakhir, Sudrajad menerima uang sebesar Rp800 juta yang diterima dari pihak yang mewakilinya.