JAKARTA - Kejaksaan Agung menanggapi isu beredar soal dugaan adanya pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Kejaksaan menepis adanya keterkaitan dugaan pertemuan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjadi tersangka pengurusan fatwa MA.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan berdasarkan pemeriksaan, jaksa Pinangki Sirna Malasari tak pernah menyebut keterlibatan Jaksa Agung.
"Kemudian apakah terkait dengan Jaksa Agung, jaksa P tidak menjelaskan apa-apa," ujar Ali kepada wartawan, Selasa, 8 September.
Selain itu, Ali juga menyebut dalam pemeriksaan jaksa Pinangki tak menjelaskan soal grasi. Dalam gelar perkara termasuk bersama KPK, ada pertanyaan soal dugaan Pinangki mengantisipasi grasi
"Semua yang anda katakan tidak terungkap di pemeriksaan penyidikan, grasi tidak disebut-sebut," kata Ali.
BACA JUGA:
Ali menegaskan dalam gelar perkara, fokus yang dibahas terkait pengurusan fatwa di MA. Sehingga, tidak berkaitan dengan grasi dan keterlibatan Jaksa Agung.
"Tadi saya katakan objek dari penyidikan ini untuk mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA)," ujar dia.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dugaan menerima gratifikasi/suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.
Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Terbaru, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait permufakatan dalam pengurusan fatwa MA.