Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki di Rutan Salemba
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan tehadap jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Iya rencana jam 10 pagi ini yang bersangkutan diperiksa Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya, Rabu, 2 September.

Pada pemeriksaan itu, penyidik bakal mendalami keterangan Pinangki soal perkara lain yang menjerat Djoko Tjandra. Tetapi, Awi tak menjelaskan perkara yang dimaksud. 

"Agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST," kata Awi.

Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga bakal diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Djoko Tjandra juga bakala diperiksa lagi.

Dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Agung, Pinangki sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar 500 ribu dolar AS. Uang itu diduga untuk membantu penanganan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. 

Penyidikan berkembang hingga akhirnya jaksa Pinangki dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menggeledah empat tempat terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kediaman hingga dealer mobil digeledah Kejagung.

"Ada dua apartemen yang sudah kami geledah di daerah Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 1 September.

Selain itu, satu rumah milik Jaksa Pinangki yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat juga digeledah. Termasuk dealer mobil.

Tapi tidak dijelaskan dari lokasi mana mobil BMW SUV X5 yang dijadikan barang bukti terkait dugaan pencucian jaksa Pinangki, disita.