Bagikan:

JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menjawab soal tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang tidak menjelaskan alasan Djoko Tjandra bisa dengan mudah mempercayai Pinangki. Pinangki menjadi terdakwa kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, pertanyaan ICW sudah terjawab dalam surat dakwaan Pinangki. Joko Tjandra mempercayai Pinangki karena diyakinkan oleh Rahmat. 

"Kan sudah disebut didakwaan sebelumnya dikirim sama Rahmat fotonya (Pinangki) pakai baju jaksa, makanya suruh datang (bertemu)," kata Ali Mukartono kepada wartawan, Kamis, 24 September.

Ali menegaskan dari hasi penyidikan belum menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, soal status Rahmat yang hingga kini masih sebagai saksi, Kejagung punya jawaban.

"Mengenal salah? mengenal masa salah. Jadi salahnya kemarin itu kan, dia ada bukti nggak,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai dakwaan jaksa Pinangki Sirna Malasari masih belum menjawab beberapa hal. Bahkan mereka menyebut ada hal yang hilang dari dakwaan tersebut.

"ICW meragukan kelengkapan berkas Kejaksaan Agung ketika melimpahkan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tipikor karena setidaknya ada empat hal yang terlihat hilang dalam penanganan perkara tersebut," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 24 September.

Pertama, dia menyoroti soal pembicaraan saat Jaksa Pinangki menemui Joko Tjandra di Malaysia yang tidak diungkap oleh jaksa penuntut. Padahal, hal ini penting untuk didalami karena buronan kelas kakap seperti Joko Tjandra dapat menaruh kepercayaan terhadap Pinangki, jaksa yang tidak memiliki jabatan penting di Kejaksaan Agung.

Kurnia meyakini, Djoko tak mungkin percaya begitu saja dengan Pinangki karena sebagai penjahat kelas kakap, tentunya dia akan curiga kepada siapapun yang ditemuinya kecuali ada pihak lain di belakang Pinangki.

Poin kedua, Kurnia menyoroti action plan Jaksa Pinangki untuk membebaskan Djoko Tjandra dari jeratan hukum. "Jaksa Penuntut Umum belum menjelaskan apa saja langkah yang sudah dilakukan oleh Pinangki dalam rangka menyukseskan action plan," tegasnya.

Hal ketiga yang hilang dari dakwaan tersebut adalah jaksa belum menyampaikan siapa saja yang menjadi jaringan langsung Pinangki di Mahkamah Agung. Selain itu, tak dijelaskan juga apa saja upaya yang dilakukan jaksa untuk memperoleh fatwa Mahkamah Agung tersebut.

Apalagi, fatwa hanya dapat diperoleh berdasarkan permintaan lembaga negara sementara jabatan Pinangki yang hanya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan. Keempat, dakwaan itu juga belum memberikan informasi mengenai rencana pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.