Usulkan Anita Kolopaking Jadi Pengacara Joko Tjandra, Pinangki: Saya Utang Budi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjelaskan alasan mengenalkan Anita Kolopakimg kepada Joko Tjandra. Pinangki mengaku punya utang budi terkait dengan pekerjaan.

"Kenapa saya menunjuk Bu Anita karena Bu Anita sering kasih saya kerjaan jadi pembicara, pelatihan, workshop bekerja sama," ujar Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipokor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 November.

Dengan alasan itulah, ketika Pinangki mendengar Joko Tjandra sedang membutukan pengacara, langsung berinisiatif memperkenalkan Anita Kolopaking. Kemudian, Pinangki mengajaknya untuk terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia dan bertemu Joko Tjandra.

"Jadi saat pak Joko Tjandra mengatakan ingin mencari lawyer, saya langsung kasih ke beliau (Anita) karena selama ini beliau banyak kasih saya job," ungkapnya.

Terlebih, Pinangki bilang sejauh ini belum pernah memberikan sesuatu kepada Anita Kolopaking. Sehingga, dengan mengenalkan kepada Joko Tjandra diharapkan bisa membalas kebaikannya.

"Saya nggak pernah berikan sesuatupun kepada beliau, itu saja (alasannya)," tandas dia.

Sebelumnya, Anita menyebut Pinangki memperkenalkan dirinya dengan Joko Tjandra karena membutuhkan pengacara.

"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki bahwa Pak Joko Tjandra cari lawyer saya dikenalkan," ujar Anita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 November.

Tapi saat itu, Pinangki tak menjelaskan secara rinci alasan Joko Tjandra mencari pengacara. Kepada Anita, Pinangki hanya menjelaskan hal itu akan disampaikan langsung oleh Joko Tjandra.

"Adapun apa maksudnya saya ketemu aja sama Pak Joko, nanti baru tanya apa kepentingannya apa," ujar dia.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.