Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anita Kolopaking sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dalam persidangan, Anita menyebut Pinangki yang memperkenalkan dirinya dengan Joko Tjandra karena membutuhkan pengacara.

"Waktu itu menurut terdakwa Pinangki bahwa pak Joko Tjandra cari lawyer saya dikenalkan," ujar Anita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 November.

Tapi saat itu, Pinangki tak menjelaskan secara rinci alasan Joko Tjandra mencari pengacara. Kepada Anita, Pinangki hanya menjelaskan hal itu akan disampaikan langsung oleh Joko Tjandra.

"Adapun apa maksudnya saya ketemu aja sama pak Joko, nanti baru tanya apa kepentingannya apa," ujar dia.

Hingga akhirnya, Anita berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia bersama dengan Pinangki untuk bertemu Joko Tjandara. Dalam pertemuan itu mereka membahas perihal status hukum terkait putusan eksekusi perkara cassie Bank Bali.

"Itu untuk nanyakan status Joko Tjandra dengan adanya putusan MK dan PK jadi untuk tanyakan Kejaksaan," kata dia

Anita mengatakan, dalam pertemuan itu tidak membahas permasalahan lainnya. Sebab, putusan eksekusi dari MK dinilai non excutable (atau berkekuatan hukum tetap tapi tidak bisa dieksekusi).

"Terus terang dia hanya ingin tahu status hukum. Kelihatannya PK nya kan non excutable, kita mau tanyakan ke Kejaksaan," kata dia.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS