JAKARTA - Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan anak buah suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Beni Sastrawan sebagai saksi perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dalam persidangan, Beni memberikan kesaksian soal permintaan untuk menukarkan valuta asing (valas) oleh AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Kesaksian ini untuk membuktikan dugaan tindak pencucian uang (TPPU).
Benny menuturkan permintaan menukar uang asing seingatnya dilakukan 4-5 kali di Dolarasia Money Changer, Melawai. Nominalnya mencapai ribuan hingga belasan ribu dolar.
"Saya diminta nukar valas yaitu atas perintah Pak Yogi karena menurut beliau dia mendapatkan SMS atau WhatsApp dari Bu Pinangki," ujar Beni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 18 November.
Dalam empat kali penukaran valas, nominalnya bermacam-macam. Ada tiga kali penukaran valas dengan nominal Rp10.000 dan satu penukaran Rp17.600 dolar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, uang yang sudah ditukarkan itu langsung ditransfer ke dua rekening berbeda yakni atas nama Pinangki Sirna Malasari dan Pungki Primarini.
"Perintahnya satu transfer ke rekening ibu (Pinangki)," kata dia
"Jadi satu valas, satu amplop itu diminta transfer sebagian ke adeknya ibu," sambungnya.
Seingat Beni hasil penukaran valas itu sempat diberikan secara tunai. Tapi dia tidak ingat secara pasti kapan waktunya.
Beni menyerahkan uang tunai itu tidak langsung kepada Pinangki. Dia menyerahkan ke Sugiarto atau mantan sopir terdakwa.
“Nggak pernah langsung ketemu ibu cuma sama pak Gito (Sugiarto). Setelah selesai saya balik kantor laporan ke pak Yogi," kata dia.
Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan pencucian sebesar Rp6,2 miliar. Duit ini merupakan uang muka dari total 500 ribu dolar AS yang diberikan Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) agar tak dipenjara dalam kasus pengalihan hak tagih bank Bali.
BACA JUGA:
“Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 terdakwa menukarkan mata uang dolar AS sebanyak USD 337.600 dengan total nilai penukaran menjadi mata uang rupiah sebesar Rp4.753.829.000 dengan cara menggunakan nama orang lain yaitu Sugiarto (staf terdakwa), Beni Sastrawan (staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri)dan Dede Muryadi Sairi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 September.
Jaksa mengulas penukaran mata uang dolar AS lewat Beni Sastrawan dalam dakwaan. Mulanya, jaksa Pinangki meminta suaminya AKBP Napitupulu Yogi Yusuf untuk menukarkan mata uang itu.
“Selanjutnya AKBP Napitupulu Yogi memerintahkan stafya yang bernama Beni Sastrawan untuk menemui sopor terdakwa yang bernama Sugiarto untu menukarkan mata uang USD terdakwa,” papar jaksa.
Duit dari Djoko Tjandra itu digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X5 seharga Rp1.753.836.050; membayar sewa apartemen di Amerika Serikat sebesar Rp412.705.554. Digunakan juga untuk pembayaran dokter kecantikan di AS.
“Terdakwa melakukan pembayar dokter kecantikan di AS pada 16 Desember 2019 sebesar Rp419.430,” sebut jaksa.
Kemudian duit dari Djoko Tjandra digunakan untuk pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit dan pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence.
Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.