Jaksa Pinangki Bantah Cuci Uang Miliaran, Klaim Harta dari Warisan Mantan Suami
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Rizky Adytia /VOI)

Bagikan:

JAKARTA  - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah melakukan tindak pidana pencucian uang miliaran rupiah dari hasil duit Joko Tjandra. Pinangki disebut punya harta warisan.

Anggota tim pengacara Pinangki, Jefri Moses mengatakan, pembelian mobil BMW X5 hingga pembayaran sewa apartemen menggunakan uang warisan dari mantan suami yang meninggal tahun 2014.

"Almarhum (mantan suami Pinangki) menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya (Pinangki) yang terpaut beda usia 41 tahun, sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tesebut," ujar Jefri membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan jaksa Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 30 September.

Pengacara juga menjelaskan latar belakang Pinangki. Pinangki sempat menikah dengan seorang jaksa bernama Djoko Budiharjo pada tahun 2006. Selama pernikahan itu suami Pinangki sempat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di beberapa daerah.

"Semasa hidup almarhum menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas, kemudian setelah pensiun almarhum berpraktek sebagai advokat," kata Jefri.

Saat itu, mantan suami Pinangki mengumpulkan uang dalam mata uang asing. Duit ini yang disebut pengacara digunakan Pinangki untuk membeli mobil mewah dan pembayaran sewa apartemen.

"Saat Almarhum berprofesi advokat, terdakwa mengetahui almarhum suami menyimpan uang dalam bentuk Banknotes mata uang asing, yang menurut almarhum adalah untuk kelangsungan hidup istrinya," kata Jefri.

Jaksa Pinangki didakwa melakukan pidana pencucian uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900. Duit ini digunakan untuk beberapa hal.

Salah satunya Pinangki disebut menggunakan uang senilai 68.900 dolar AS, dan 38.400 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar untuk menyewa unit di Apartemen The Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence. 

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Pinangki juga didakwa menerima 500 ribu dolar AS sebagai uang muka (down payment) pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra bisa bebas dari hukuman pidana penjara terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dakwaan lainnya, jaksa Pinangki didakwa bermufakat jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Jumlah uang yang dijanjikan dalam permufakatan jahat ini sebesar 10 juta dolar AS