Gaji Pinangki Rp 18,9 Juta, Tapi Beli BMW X5 hingga Perawatan Kecantikan Ratusan Juta di AS
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga didakwa dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Gajinya belasan juta, tapi bergaya hidup glamor yang duitnya dari Djoko Tjandra.

Dalam dakwaan pencucian uang, Pinangki menurut jaksa mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi yakni dari Djoko Tjandra dalam pengurusan Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Pinangki menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membyarkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang. 

“Dari hasil tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra yang berstatus DPO untuk mengurus Fatwa MA melalui Kejagung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata jaksa pada Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 September.

Diulas jaksa mengenai posisi Pinangki sebagai fungsional jaksa dan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung. 

Diuraikan juga pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 Pinangki menerima gaji dan tunjangan tiap bulan yaitu gaji Rp9.432.300, tunjangan kinerja Rp8.757.600 dan uang makan Rp731.850.

“Dengan total keseluruhan Rp18.921.750 ditambah dengan penghasilan suami terdakwa bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai 2020 sebesar Rp11 juta,” kata jaksa.

Selain itu, Pinangki menurut jaksa tidak memiliki usaha dan penghasilan tambahan resmi dan tidak memiliki sumber penghasilan dari pencairan kredit bank atau lembaga jasa keuangan lainnya. 

Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang. 

Dalam surat dakwaan, Pinangki diketahui menukar mata uang USD337.600 menjadi mata uang rupiah Rp4.753.829.000. Duit ini lantas digunakan Pinangki membeli mobil BMW X5 seharga Rp1.753.836.050.

Ada juga yang digunakan untuk membayar sewa apartemen di Amerika Serikat sebesar Rp412.705.554. Digunakan juga untuk pembayaran dokter kecantikan di AS.

“Terdakwa melakukan pembayaran dokter kecantikan di AS pada 16 Desember 2019 sebesar Rp419.430,” sebut jaksa.

Kemudian duit dari Djoko Tjandra digunakan untuk pembayaran dokter home care, pembayaran kartu kredit dan pembayaran sewa apartemen Darmawangsa Essence

“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan  terdakwa adalah USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Siapa jaksa Pinangki sebenarnya?

Untuk pembaca budiman yang ingin lebih tahu siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahkan sebelum kasus Djoko Tjandra, silakan klik tautan berikut. Tim riset VOI sudah merangkum sepak terjang Jaksa Pinangki yang pernah bikin kagum pengacara Hotman Paris