Mengenal Siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tercatat KPK memiliki total aset kekayaan sebesar Rp6,8 miliar rupiah.

Bagikan:

JAKARTA - DR. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH. menjadi sosok Jaksa Agung Muda yang menorehkan tinta kusam terhadap dunia hukum-peradilan Indonesia. Jaksa Pinangki adalah tersangka dalam kasus penyuapan uang 500 ribu dolar AS, sekitar Rp7,3 miliar (kurs Rp14.633) dari buronan Bank Bali Djoko Tjandra. Jaksa kelahiran Yogyakarta, 21 April 1981 itu dijerat Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Jaksa Pinangki menyatakan via media sosial LinkedIn pribadinya bahwa profesionalitasnya adalah sebagai investigator dan seorang jaksa di Kejaksaan Agung RI. Ditambahkannya, sebagai dosen yang berpengalaman di bidang hukum. Keahliannya meliputi beberapa hal antara lain: hukum pidana, arbitrasi, contract laww, legal writing, dan corporate law.

Jaksa berparas menawan yang meraih yudisium cum laude atas disertasi program Doktor Hukum-nya itu terlibat dalam proses kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung demi menghindari eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra. Saat itu, Djoko tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun upaya itu berujung kegagalan karena ia tak pernah hadir. Padahal kehadiran adalah syarat utama sah persidangan PK.

Langkah sang buronan kasus cessie Bank Bali sebesar Rp940 miliar itu membuat murka pemerintahan Presiden Jokow Widodo (Jokowi). Aktivitasnya yang didampingi sang pengacara, sangat terlihat enteng ketika menginjakkan kaki kembali ke Tanah Air pada tanggal 8 Juni 2020. Cukup satu hari saja bagi Djoko untuk bisa mengurus e-KTP terbaru dan berlanjut ke pengadilan Jakarta Selatan untuk mengajukan sidang PK.

Keberhasilan Polri meringkus Djoko Tjandra di Malaysia pada 30 Juli 2020 waktu setempat, berefek domino terhadap keterlibatan para pejabat tinggi dan aparat hukum negeri.

Bagaimana tersingkapnya keterlibatan 5 pejabat dan seorang pengacara dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Setelah memakan korban tiga jenderal dalam internal tubuh korps Polri dipecat, bau tak sedap mengarah kepada Korps Adhyaksa. Setelah sebelumnya terlihat bagaimana Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima terbuka Anita Kolopaking, berikutnya barulah peran Jaksa muda lulusan Universitas Ibnu Chaldun Bogor ini terlihat perlahan.

Tak hanya satu, namun tuntutannya bertambah dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan dan membelanjakan uang yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi, dengan membeli sebuah unit mobil BMW SUV X5 yang kini disita Kejagung.

Sepak terjang dan kronologis keterlibatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sejauh ini:

  • 29 Juli 2020. Jaksa Pinangki dibebastugaskan karena telah menemui Djoko Tjandra di luar negeri secara ilegal. Perbuatan Pinangki melanggar ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 yaitu 'pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenan

  • 30 Juli 2020. Anita Kolopaking bersatus sebagai Tersangka atas Surat Jalan Djoko Tjandra. Setelah melakukan gelar perkara dengan memeriksa 23 saksi di Jakarta dan di Pontianak, Kalimantan Barat.

  • 4 Agustus 2020. Suami dari Pinangki, AKBP Napitupulu terkena mutasi jabatan.

  • 10 Agustus 2020. Nama Pinangki Sirna Malasari menjadi salah satu diantara ke-4 nama penting yang dianggap penting sebagai saksi mega skandal Djoko Tjandra. Pengaduan yang diajukan lewat laporan Boyamin Saiman, selaku koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) kepada Bareskrim Polri menyebutkan bahwa ketiga orang merupakan pihak swasta, sementara satu sosok lainnya adalah penegak hukum, yang menunjuk sosok Pinangki itu sendiri.

  • 11 Agustus 2020. Pinangki ditangkap Selasa malam di kediamannya. Untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung dengan proses penahanan selama 20 hari ke depan.

  • 18 Agustus 2020. Hari Setiyono mengumumkan akan adanya fasilitas pendampingan hukum terhadap jaksa Pinangki. Berbagai protes kecaman bermunculan terhadap keputusan pihak Kejagung.
  • 18 Agustus 2020. Hari Setiyono mengumumkan akan adanya fasilitas pendampingan hukum terhadap jaksa Pinangki. Berbagai protes kecaman bermunculan terhadap keputusan pihak Kejagung.
  • 4 September 2020. Bareskrim memeriksa intens Jaksa Pinangki soal adanya potensi keterlibatannya terhadap kasus lain Djoko Tjandra. Kemunculan nama Andi Irfan Jaya sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki.

  • Bukan 9 kali, namun lebih. Tercatat jaksa Pinangki telah 27 kali bepergian ke luar negeri, tiga diantaranya tanpa mendapatkan izin dari atasannya di Kejagung RI.
  • 29 Juli 2020. Jaksa Pinangki resmi dijatuhi sanksi disiplin dibebastugaskan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa. Pada tanggal 29 Juli 2020, Pinangki Sirna Malasari akhirnya dicopot dari jabatan sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
  • 14 Agustus 2020. Djoko Tjandra jadi Tersangka perkara Surat Jalan Palsu.

  • 22 Agustus 2020. Gedung Kejaksaan Agung RI yang terletak di jalan Sultan Hasanuddin Dalam No.1, Jakarta Selatan, hangus terbakar. Suara dentuman sempat terdengar hingga api menjalar dan membesar. Kejadian yang berkisar pukul 7 malam, berhasil dipadamkan setelah 65 unit damkar diturunkan berjibaku menaklukkan si jago merah. Tak pelak dunia maya dipenuhi kecurigaan terendus bagaimana si jago merah yang melahap satu gedung Kejagung ini terkait skandal kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

  • 10 September 2020. Pihak Kejagung mengakui adanya laporan Pinangki kepada petinggi kejaksaan pasca pertemuan dengan Djoko Tjandra di luar negeri. Dilansir via majalah Tempo edisi 22 Agustus 2020, bahwa Jaksa Agugn ST Burhanuddin diduga mengetahui kepergian Pinangki ke Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra. Bahkan Pinangki sempat mengadakan video call setelah terjadinya pertemuan. Pinangki disebutkan telah mengutarakan niatnya untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Djoko Tjandra.

  • 15 September 2020. Kejaksaan Agung mengabarkan bahwa pemberkasan perkara tahap dua kasus pengurusan fatwa MA terhadap tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari akan rampung dalam waktu dekat.

    "Secepatnya lah, satu dua hari ini mudah-mudahan sudah bisa kita dorong," ujar Febrie Ardiansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin 14 September malam.

Berapa sebenarnya kekayaan Jaksa Pinangki 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, dalam 11 tahun terakhir aset kekayaan Jaksa Pinangki bertambah naik sebesar 227 persen. Sebelumnya pada tahun 2019, menurut KPK aset kekayaannya senilai Rp6,8 miliar rupiah. 

Bila mengacu sebagaimana kekayaan Pinangki sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, maka nominal besarannya seperti berikut:

  • Rp4.595.150 sebagai Gaji Pokok untuk jabatan Kelas VIII sesuai Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011.
  • Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari Gaji Pokok.
  • Tunjangan anak sebesar 2 persen dari Gaji Pokok.
  • Tunjangan makan senilai 41 ribu per hari. 
  • Tunjangan Perjalanan Dinas

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan Pinangki pada tanggal 31 Maret 2019, jaksa cantik ini dilaporkan memiliki total harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Mayoritas harta kekayaannya disimpan apik dalam bentuk berbagai aset tanah dan bangunan yang tersebari di wilayah Bogor dan Jakarta Barat. Dengan total aset diperkirakan mencapai Rp6.008.5000.000.

Cukup wajar kecurigaan Boyamin Saiman, Ketua MAKI berkomentar dengan sedikit kelakar, "Ya, level bukan di pinggiran anu apa, istilahnya pinggir jalan lah,anu apa, lele pecel gitu gak, lobi-nya di hotel," ujar pria yang perannya menonjol dalam menelanjangi kasus Djoko Tjandra ke hadapan publik. 

Terendusnya kepemilikan satu unit mobil BMW-X5 dan dua unit apartemen mewah di bilangan elit Jakarta Selatan, yang dihuni Jaksa Pinangki semakin memperlihatkan siapa sebenarnya Jaksa yang diasumsikan Boyamin maksimal pemasukan gajinya hanya berkisar 13 juta rupiah saja.

Sedangkan urusan unit kendaraan, Pinangki dilaporkan memiliki 3 unit kendaraan roda empat: Nissan Teana 2010 senilai 120 juta, Toyota Alphard 2014 senilai Rp450 juta, dan Daihatsu Xenia 2013 senilai Rp60 juta. Total nilai keseluruhan aset kendaraan roda empat miliknya sebesar Rp630 juta. Diluar perolehan BMW X5 yang ditaksir harganya lebih dari 1,5 miliar yang didapatkannya dari Djoko Tjandra.

Kekayaan lainnya yang disimpan dalam Kas dan Setara Kas ada sejumlah Rp200 juta. Keapikan Pinangki dalam mengelola kekayaannya terlihat bagaimana ia tak mempunyai beban hutang sepeser pun. Sehingga total kekayaan bersihnya Rp6,8 miliar tepatnya Rp6.838.500.000.

Pinangki sendiri tak sungkan memperlihatkan sisi kehidupannya yang royal dalam media sosialnya. Sekedar melakukan operasi hidung pun ia mempercayai Dr. Andrew Jacono di New York, Amerika Serika, dengan sekali tindakan operasi berkisar setengah miliar rupiah hingga lebih.

Siapa Pinangki Sirna Malasari

Yadi dan Taufik mengutarakan hal-hal normatif sebagaimana mereka mengenal Pinangki. Keduanya adalah teman seangkatan Pinangki dulu ketika berkuliah di fakultas hukum Universitas Ibnu Chaldun, Bogor. Yadi berkomentar bagaimana Pinangki terbilang aktif soal urusan akademik dengan pencapaian yang cukup baik. Namun keduanya tak pernah mengetahui bagaimana Pinangki ternyata sudah pernah menorehkan kisah kelam di tahun 1999 saat menjadi wanita penyebab kehancuran rumah tangga orang lain.

Kehausan Pinangki akan butuhnya asupan finansial sebagai pelepas dahaga duniawinya sudah menghantuinya sejak ia remaja. Masa lalunya terungkap bagaimana ia tak sungkan menjadi orang ketiga yang merusak mahligai pernikahan Djoko Budihardjo dan istri sah-nya, Indri.

Djoko mengenal Pinangki ketika menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi di Pekanbaru, Riau. Selepas Djoko dimutasi menjadi Kajati Jabar, pria yang masih berstatus resmi suami sah dari Indri tersebut membiayai kuliah Pinangki hingga dirinya lulus Fakultas Hukum Universitas Ibnu Khaldun Bogor. Djoko sendiri mengatakan Pinangki hanyalah anak kenalannya yang membutuhkan bantuannya demi biaya kuliah. Kepada rekan-rekannya, Djoko mengakui ia adalah paman dari Pinangki. 

Kisah lumrah ketika pria tergoda wanita muda yang kelak dijadikan istri kedua, Djoko akhirnya memutuskan menikahi Pinangki secara resmi. Sementara Indri yang beralih status menjadi sang 'istri tua' setelah suaminya menikahi Pinangki, akhirnya mengalah.

"Saya sendiri sakit yah, gimana lah perasaan wanita hancur lah, sekian puluh tahun jadi pendamping kita tahu lah, gimana istri muda pasti butuh kedekatan, yang lebih dibanggakan lah ya, lebih baik saya mengalah saja," ucap Indri jujur adanya.[/blockquote footer]

Indri yang terhempas teracuhkan Djoko memilih pulang kembali ke rumah orangtuanya di Lampung. Baginya, pernikahan yang dijalin sudah sekian lama porak poranda lewat kehadiran Pinangki. 

Kehidupan lumrahnya seperti roda berputar, naik-turun, susah-senang. Begitu pula apa yang dialami Djoko Budihardjo kelak setelah memilih Pinangki ketimbang Indri istri pertamanya. Perbedaan usia yang berjarak sekitar 20 tahun-an, membuktikan karakter Pinangki sesungguhnya.

Usia Djoko perlahan menua dan rentan sakit. Sementara Pinangki sebaliknya, ia berada di fase keemasannya terutama setelah ia menyelesaikan program S-3 Doktor Hukum-nya. Seperti melupakan jasa Djoko saat dulu membiayai kuliah hingga kehidupannya, Pinangki seakan acuh membiarkan suaminya sakit tak terawat. Apalagi setelah mengalami 2 kali operasi prostat, keadaan Djoko semakin memburuk. Namun Pinangki tak bergeming peduli. 

Vanda Kusumaningrum
"Pakde saya nasibnya seperti dipakai untuk menyekolahkannya, abis itu udah,"

Belumlah selesai menuju sembuh, apa yang diperbuat Pinangki justru meninggalkan sang suami Djoko demi untuk menikah dengan pria lain yang berstatus perwira polisi. Padahal Pinangki masih berstatus istri sah Djoko Budihardjo.

Pria yang dinikahi Pinangki adalah seorang perwira polisi, AKBP Napitupulu. Perwira tinggi Polri yang dimutasi karena diduga terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.\

Karir Pinangki sebagai Jaksa bermula di tahun 2005. Akses untuk menggapai jabatannya di hari ini banyak terbantukan oleh sosok Djoko Budihardjo, begitu menurut Vanya sang keponakan Djoko. Nama Pinangki yang melejit viral ketika fotonya viral dengan Djoko Tjandra adalah sebagai sespri Jaksa Agung, namun resmi dibantah.

Pada tahun 2013 nama DR. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH. tercatat lewat memo Kejagung RI berstatus Jaksa Pratama Eselon III. Dimana saat itu ia menjalani tugas sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. 

Memasuki Februari 2020, namanya tercantum sebagai Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan. 

Cukup wajar, bila menapak tilas bagaimana Pinangki dulu, bisa menyebabkan dirinya seperti di saat ini. Apa yang didapatkannya secara ilegal diakuinya sendiri untuk gayanya menjalani kehidupan hedonisme. 

Fakta menarik Jaksa Pinangki Sirna Malasari

  • Mahfud MD berujar status Pinangki Janda. Ditengah informasi yang beredar bahwa jaksa Pinangki sudah bersuamikan AKBP Napitupulu, pernyataan Mahfud MD yang entah kelepasan bernada serius atau guyon; bahwa Pinangki seorang janda.

    "Bagaimana seorang Jaksa (dengan jabatan) Eselon 4, janda pula, dan selalu keluar negeri dengan penampilannya yang glamor, itu indispliner...," lugas Menkopolhukam Mahfud MD saat diwawancara dalam Program Satu Meja Kompas TV, Rabu 5 Agustus lalu.

  • Disertasi yudisium cum laude mengkritisi KPK. Ketika menjalani sidang promosi doktor yang diganjar yudisium cum laude di bulan Oktober 2011, Pinangki menyampaikan disertasinya berjudul "KPK Sebagai Lembaga Negara Bantu dalam Sistem Ketatanegaraan RI dan Implikasinya terhadap Pemberantasan Korupsi". Ia mengkritisi kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum sesuai Pasal 21 ayat (4) UU 30/2002 tentang KPK. Menurutnya, pimpinan KPK tak berhak sebagai penuntut umum. KPK juga tak memiliki legitimasi mengangkat jaksa indepdenden. Dikarenakan sesuasi Pasal 13 KUHAP, seorang penuntut umum haruslah seorang jaksa.

  • Kasus Narkoba. Vanya juga menceritakan kronologis bagaimana Pinangki dulu bisa bertemu pamannya ketika Pinangki terjerat kasus narkoba semasa SMA dulu. Selepas keluar dari penjara, Djoko merasa iba dan mulai dekat dengan Pinangki yang kelak menjadi istri keduanya.
  • Hotman Paris pun kagum. Pengacara nyentrik itu tersulut berkomentar ketika ia tahu Pinangki selama 14 tahun berturut-turut merayakan hari spesial di restoran  berbintang 3 di New York, Perseny.

    "Syantikkkkkk!!!Postingan siapa ini? Ngaku makan di resto termahal di New York ! ! ( he he Hotman sudah sering ke New york dan tau ini resto mahal))))Waoo ! Hotman kalahhhhh!," begitu ia membalas di kolom komentar akun Pinangki. Ia pun merendahkan diri seakan tak bisa bersaing dengan Pinangki dengan lanjut berkomentar, "Hotman 36 tahun berturut turut makan bak mie ayam doank!!! Jadi yg diatas langit bukan hotman paris,"

  • Satu kali dalam 15 tahun. Sejak tahun 2005 Pinangki berperan sebagai seorang jaksa, tercatat ia hanya melaporkan aset kekayaannya satu kali pada bulan Maret 2019.

___

Profil Pinangki Sirna Malasari

Nama lengkap

DR. Pinangki Sirna Malasari, SH., MH.

Tempat dan tanggal lahir

Yogyakarta, 21 April 1981

Profesi

Birokrat

Pasangan

Djoko Budihardjo (Alm),

Napitupulu

Laporan kekayaan

Rp6.008.5000.000. (LKHPN/KPK/Maret 2019)

__

Pendidikan

(2008-2011)

Doktor Hukum, Universitas Padjajaran Bandung 

(2004-2006)

Magister Hukum, Universitas Indonesia 

 (2000-2004)

Sarjana Hukum, Universitas Ibnu Chaldun, Bogor, Jawa Barat

__

Perjalanan karir

(2020)

Jaksa Pratama Eselon IV, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan 

(2013) 

Jaksa Pratama Eselon III, Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan 

 (2015-2019)

Dosen pengajar Fakultas Hukum, Universitas Trisakti, Jakarta

(2013-2015)

Dosen pengajar Fakultas Hukum, Universitas Jayabaya, Jakarta