Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, transaksi jual beli online Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan anak eks Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie, Grace Veronica Sompie senilai Rp20 juta. 

"Jadi memang ada pembelian online yang kebetulan si anak (Grace Veronica Sompie) lagi jualan barang-barang, nah si Pinangki beli dia transfer. Nilainya juga kecil cuma Rp20 juta," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah Febrie kepada wartawan, Kamis, 10 September.

Menurut Febrie, barang yang dibeli Pinangki dari jual beli online milik Grace Veronica berupa cenderamata. Namun, Febrie memastikan keduanya tidak saling mengenal. Transaksi itu pun dalam konteks jual beli.

"Barangnya kayak suvenir lah. Kedua belah pihak ini tidak saling kenal, kita cek Pinangki dengan si anak ini (Grace) ngga kenal, anak ini juga dengan Pinangki nggak kenal, jadi kita fair juga lah melihat fakta hukumnya seperti itu," kata Febrie.

Menurut Febrie, yang dilakukan pihaknya adalah menelusuri uang Pinangki yang diduga didapatkan dari hasil tindak pidana mengalir ke mana saja. Sebab, pihaknya menjerat Pinangki dengan pasal pencucian uang.

"Ya ditelusuri satu-satu supaya bisa kita pastikan tadi apakah ini yang terima terlibat atau tidak karena TPPU kan bisa saja apabila dia melakukan pencucian uangnya kan. Nah ini kita pastikan," kata dia.

Adapun Pinangki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pinangki juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki diduga menyamarkan dan membelanjakan duit yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Antara lain untuk membeli mobil BMW SUV X5 yang sudah disita Kejagung.