Periksa Adik Jaksa Pinangki, Kejagung Telusuri ATM Penampung Duit Gratifikasi
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA- Pungki Primarni, adik dari jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah beberapa kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Pemeriksaan itu terkait penelusuran aliran dana suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Mungkin ada aliran uang ke rekening adiknya. Tapi belum dipastikan berapa jumlahnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 8 September.

Pemeriksan terhadap Pungki juga mendalami soal dugaan penggunaan rekening serta pembelian sejumlah aset atas namanya oleh jaksa Pinangki. Jaksa Pinangki dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada kemungkinan (pinjam rekening). Saya belum tahu pasti ya. Penyidik masih memeriksa adiknya tapi belum tuntas," kata Febrie.

Pungki Primarni diperiksa penyidik Jampidsus pada Kamis, 3 September. Dia diperiksa bersama dua saksi lainnya yakni, Rahmat dan Muhammad Nicky Rayan Lukman selaku supervisor PT Astra International atau BMW Sales Operation Branch Cilandak.

Kejagung menetapkan Pinangki sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus TPPU, Pinangki diduga menyamarkan dan membelanjakan duit diduga dari tindak pidana korupsi. Mobil jaksa Pinangki BMW SUV X5 sudah disita Kejagung.