JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap alasan pemeriksaan terhadap anak eks Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny F Sompie, Grace Veronica Sompie sebagai saksi dugaan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan itu terkait transaksi jual beli online atau daring yang dilakukan jaksa Pinangki.
"Iya betul (transaksi jual beli online)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu, 9 September.
Tetapi Hari tak menjelaskam secara mendetail perihal jumlah transaksi tersebut. Namun, diduga transaksi itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pinangki.
BACA JUGA:
Kejaksaan Agung sebelumnya memeriksa lima orang saksi dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya. Salah satunya, anak eks Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie.
"Satu saksi baru lainnya yang diperiksa adalah Grace Veronica Sompie. Dia merupakan putri dari mantan Dirjen Imigrasi Ronny Sompie," ujar Hari, Selasa, 8 September.
Pinangki ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa. Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus TPPU, Pinangki diduga menyamarkan dan membelanjakan duit diduga dari tindak pidana korupsi. Mobil jaksa Pinangki BMW SUV X5 sudah disita Kejagung.