Bantah Keterangan Anita Kolopaking soal 50 Ribu Dolar AS, Pinangki Klaim Bayar Cincin Berlian Rp1,5 Miliar
Jaksa PInangki Sirna Malasari (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut uang 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang diberikan kepada Anita Kolopaking bukan pembayaran legal fee dari Joko Tjandra. Pinangki mengklaim uang itu merupakan transaksi jual-beli berlian.

"Masalah 50 ribu (dolar AS) itu mungkin ibu Anita lupa, karena kami ada beberapa transaksi masalah jual beli berlian," ujar Pinangki ketika memberikan tanggapan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 November.

Pinangki mengatakan, Anita Kolopaking sempat menjual cicin berlian kepadanya. Cincin berlian itu dihargai sekitar Rp1,5 miliar. 

Selain itu, Pinangki juga menyebut jika pernyataan Anita keliru soal pemberian uang 50 ribu dolar AS pada 26 November di apartemen Essence Darmawangsa. Sebab, pada tanggal tersebut Pinangki tak berada di apartemen.

"Tanggal 26 November saya tidak ada di Darmawangsa Essence karena itu jadwal 3 kali bapak saya berobat. Jadi saya tidak ada di Essence," kata dia.

Sebelumnya, Anita Kolopaking mengatakan sempat mendesak terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meminta Andi Irfan Jaya menyerahkan fee pembayaran konsultasi dari Joko Tjandra.

"Saya karena operasional butuh cashflow, saya agak desak beliau," ujar Anita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 November.

Kemudian, Anita meminta kepada Pinangki untuk membayarkan upah dari Joko Tjandra menggunakan uangnya terlebih dahulu. Nantinya uang itu bakal diganti dengan cara pemotongan dari uang yang dipegang oleh Andi Irfan Jaya.

Tapi, Anita tak menjelaskan berapa nominal uang yang diberikan oleh Pinangki kepadanya.

"Ya udah mbak bisa nggak mbak pinjamkan saya dulu nanti pas Andi Irfan Jaya kasih (uang) bisa potong. Lalu pas jam 9 Pinangki kasih tahu saya sudah mbak Anita ke sini aja ambil (uang)," kata dia.

Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.