JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menggunakan uang senilai 68.900 dolar AS, dan 38.400 dolar AS atau setara Rp1,5 miliar untuk menyewa unit di Apartemen The Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence. Pembayaran sewa unit ini masuk dalam dakwaan pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan disebutkan, setelah menerima uang muka senilai 500 ribu dolar AS, pada 26 November 2019 Pinangki Sirna Malasari mengontak Anita Kolopaking untuk datang ke Apartemen Darmawangsa Essence.
"Anita Kolopaking mendatangi apartemen terdakwa pada malam hari pukul 21.30 WIB bersama dengan suaminya Wyasa Santosa Kolopaking," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung saat membacakan dakwaan Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 23 September.
Kemudian, Anita Kolopaking menemui terdakwa Pinangki di lounge apartemen tesebut. Selanjutnya Pinangki memberikan uang 50 ribu dolar AS ke Anita Dewi Kolopaking.
"Dengan alasan terdakwa baru menerima 150 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Dan apabila Djoko Tjandra memberikan uang lagi maka terdakwa akan memberikan lagi ke Anita Kolopaking," ujar dia.
Jaksa Kejagung mendakwa Pinangki melakukan pidana pencucian uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900. Duit ini digunakan untuk beberapa hal.
Salah satunya menyewa Apartemen The Pakubuwono Signature dan Apartemen Darmawangsa Essence. Pembayaran sewa dua apartemen ini menggunakan uang yang masih dalam pecahan dolar AS.
Pinangki menyewa Apartemen Pakubuwono Signature selama satu tahun. Yakni Februari 2020 sampai Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940 juta.
Rinciannya, pada tanggal 8 Februari 2020 Pinangki menyerahkan uang muka melalui marketing senilai 5.300 dolar AS. Kemudian pada 10 Februari Pinangki melakukan pelunasan sebesar 63.600 dolar AS.
Adapun pemilik apartemen unit 20D ini adalah Thio Boen Heng. Pinangki menyewa apartemen ini menggunakan nama orang. Tujuannya adalah untuk menyamarkan asal usul uang tersebut.
Sementara penyewaan di Apartemen Darmawangsa Essence, Pinangki Sirna Malasari mengeluarkan uang senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp525 juta. Pinangki juga menggunakan nama orang lain untuk menyewa apartemen ini.
Siapa jaksa Pinangki sebenarnya?
Untuk pembaca budiman yang ingin lebih tahu siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahkan sebelum kasus Djoko Tjandra, silakan klik tautan berikut. Tim riset VOI sudah merangkum sepak terjang Jaksa Pinangki yang pernah bikin kagum pengacara Hotman Paris.