Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), jaksa Pinangki Sirna Malasari dan saksi Anita Kolopaking saling serang dalam persidangan, terkait uang 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang disebut berasal dari Joko Tjandra.

Saling serang keduanya bermula ketika Anita Kolopaking menjelaskan perihal asal usul uang tersebut. Menurutnya, duit itu merupakan pembayaran legal fee dari Joko Tjandra yang dititipkan ke Andi Irfan Jaya.

Dalam kesepakatan antara Anita dan Joko Tjandra, pembayaran legal fee sebesar 200 ribu dolar AS, tapi baru dibayarkan setengahnya sebagai uang muka.

Namun dengan alasan tak mengenal baik Andi Irfan Jaya, Anita meminta bantuan kepada Pinangki untuk menagihnya. Bahkan Anita sampai mendesaknya agar Pinangki terus meminta uang itu.

"Karena saya dekat sama terdakwa jadi saya tanyakan terus ke Pinangki. (Mencontohkan) 'mbak tolong dong Andi Irfan Jaya sudah kasih belum kata bapak kan titip ke Andi Irfan Jaya" ujar Anita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 November.

Tapi, hingga larut malam uang itu tak pernah sampai ke tangan Anita. Pinangki berkelit uang itu tak pernah diberikan oleh Joko Tjandra kepada Andi Irfan Jaya.

Sehingga, Anita neminta Pinangki membayarkan dahulu pembayaran legal fee dengan uang pribadinya.

"Ya sudah mbak bisa enggak mbak pinjamkan saya dulu nanti pas Andi Irfan Jaya kasih (uang) bisa potong. Lalu pas jam 9 (malam) Pinangki kasih tahu saya sudah mbak Anita ke sini aja ambil (uang)," ungkap Anita.

Anita pun mendatangi Apertemen Darmawangsa Essence yang merupakan tempat tinggal Pinangki pada 26 November 2019. Keduanya bertemu di loby apartemen dan Pinangki memberikan uang tersebut.

Tapi, pernyataan berbeda diucapkan Pinangki ketika menanggapi kesaksian Anita Kolopaking. Di hadapan majelis hakim, Pinangki menyebut tak pernah menerima uang pembayaran legal fee dari Joko Tjandra dan memberikannya kepada Anita.

Pinangki berdalih, jika uang yang diberikan bukan pembayaran legal fee. Melainkan, uang pembayaran pembelian cincin berlian yang dihargai Rp1,5 miliar

"Masalah 50 ribu (dolar AS) itu mungkin ibu Anita lupa, karena kami ada beberapa transaksi masalah jual beli berlian," kata dia.

Selain itu, Pinangki juga membantah pernyataan Anita soal penyerahan uang berlangsung 26 November. Menurutnya, pada tanggal itu dia tak berada di Apartemen Darmawangsa Essence.

Pinangki menyebut, saat itu, dia berada di kediamannya yang berada di Sentul, Jawa Barat untuk menemani orang tuanya yang sedang menjalani perawatan medis.

"Tanggal 26 November saya tidak ada di Darmawangsa Essence karena itu jadwal 3 kali bapak saya berobat. Jadi saya tidak ada di Essence," kata dia.

Bahkan pada persidangan sebelumnya, Pinangki juga membantah telah memberikan uang terkait pembayaran legal fee dari Joko Tjandra ke Anita Kolopaking. Alasannya, setelah pulang dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada pertengan November, tak pernah sekalipun bertemu dengan Anita.

"Sejak saya kenal Bu Anita, saya tidak pernah memberikan 1 sen pun kepada Bu Anita, saya tidak pernah kasih 50.000 dolar AS kepada Bu Anita di apartemen karena setelah pulang dari Kuala Lumpur, saya menginap di Sentul, di rumah bapak saya yang sedang sakit, jadi saya tidak pernah ketemu Bu Anita dan tidak tahu siapa yang ditemui Bu Anita," tegas Pinangki.

Adapun dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.