Jaksa Pinangki: Anita Kolopaking Menjebak dan Sebar Aib Saya
Pinangki Sirna Malasari (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut Anita Kolopaking mencoba menjebaknya terkait pembayaran lawyer fee dari Joko Tjandra. Pinangki mendasari dugaannya karena Anita Kolopaking terus menghubunginya untuk membayarkan lawyer fee tersebut.

Awal mula tudingan soal Anita mencoba menjebak Pinangki terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membahas komunikasi antar keduanya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. 

Dalam percakapan itu, Anita terus menghubungi Pinangki untuk meminta pembayaran lawyer fee. Sebab Anita meyakini jika upahnya itu sudah dibayarkan oleh Joko Tjandra dengan dititipkan kepada Pinangki.

Hal ini diketahui ketika Anita menghubungi Joko Tjandra. Dari hasil komunikasi itu, Joko Tjandra menyebut jika sudah menyerahkan uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) kepada Pinangki.

Tapi ketika Anita menangih kepada Pinangki, justru jawaban yang didapat jika tak pernah ada uang sebesar itu yang diberikan oleh Joko Tjandra. Sebab, Pinangki menyebut jika hanya menerima uang 150 ribu.

Bahkan, Anita terus menagihnya laywer fee senilai 50 ribu dolar AS sejak dari November 2019 hingga Maret 2020. Dalam komunikasi itu keduanya hingga berselisih.

"Iya, tiba-tiba (31 Maret) dia text saya seperti itu dan feeling saya ini orang mencoba untuk menjebak saya dengan kata-kata seperti itu," ujar Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 16 Desember.

Pinangki mengatakan, jebakan yang dimaksud karena Anita terus mengungkit uang pemberian Joko Tjandra yang sebenarnya tidak pernah ada. Sehingga Pinangki pun naik pitam dan tidak memberikan uang itu.

Terlebih, dalam komunikasi itu Anita juga sempat mengancam akan membongkar aibnya. Kemudian, Anita juga sempat melontarkan kata-kata yang dianggap tak pantas.

"Belum (diberikan), awalnya saya mau kasih tapi tiba-tiba ada kalimat aneh yang tak pantas," kata dia.

"Karena dia (Anita) cenderung mau membuka aib, mau jebak saya," kata dia.

Ada pun dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.