Ahli IT Ungkap Temuan Foto Uang Dolar di Laptop Suami Jaksa Pinangki
PInangki Sirna Malasari (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli Informasi Teknologi (IT) Forensik, Irwan Haryanto sebagai saksi dalam persidangan dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dalam persidangan, Irwan menyebut menemukan foto sejumlah uang dolar dalam laptop suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Ada pun laptop itu sebelumnya disita untuk dijadikan alat bukti.

"Ketika kami bongkar, ternyata ada dua hard disk di situ. Dan dari dua hard disk di situ kita lakukan akuisisi. Untuk perangkat semacam MacBook atau PC, walaupun terkunci, itu masih bisa kita buka datanya," ujar Irwan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 14 Desember.

"Ini adalah artefak (data) yang kami dapatkan, ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk dolar," sambung dia.

Irwan juga menjelaskan dari hasil penelusuran data foto itu merupakan hasil sinkronisasi dari ponsel dan laptop. Tapi, dia tak memaparkan foto itu berasal dari ponsel milik AKBP Napitupulu atau jaksa Pinangki.

"File tersebut tersimpan di dalam hard disk ini created-nya adalah tanggl 27-11-2019 jam 06.31.39, ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Jadi ada jarak antara pembuatan folder dengan penyimpanan, yaitu sekitar 13 jam," papar Irwan.

Mendengar pernyataan ahli, Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto lantas melontarkan pertanyaan perihal waktu pengambilan foto uang tersebut.

Menurut Irwan dari data pada laptop itu, foto tersebut diambil pada November 2019.

"Kalau begitu, image ini sebetulnya dibuat pada tanggal 26 November?" tanya Eko.

"Dibentuk tanggl 26 November waktu UTC Yang Mulia, Unit Time Center," jawab Irwan.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.