JAKARTA - Saksi Andi Irfan mengaku membuang telepon seluar (ponsel) miliknya ke pantai Losari, Makassar karena sempat berfoto dengan terpidana "cessie" Bank Bali Joko Tjandra di Kuala Lumpur.
"Di Kuala Lumpur saya sempat pakai 'handphone' saya untuk foto-foto di ruang kerja Pak Jochan (Joko Tjandra), beberapa bulan kemudian saya ganti HP tapi foto-foto itu saya pindahkan ke HP yang baru dan ada heboh pemberitaan bulan Juli lalu saya panik jadi saya spontan membuangnya," kata Andi Irfan Jaya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Senin, 7 Desember.
Andi Irfan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Dalam dakwaan disebutkan Pinangki, Andi Irfan Jaya dan advokat Anita Kolopaking bertemu dengan Djoko Tjandra pada 25 November 2019 di gedung The Exchange 106 Kuala Lumpur. Ponsel yang dibuang merek Iphone seri 8 warna hitam.
"Tidak ada yang menyuruh, tapi saya panik karena ada foto-foto, walau HP yang untuk foto di Kuala Lumpur sudah saya ganti," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan pun mengaku tidak ada lagi pembicaraannya "whatsapp" dengan Joko Tjandra di ponsel yang ia buang itu.
"Beda HP, HP yang pertama datanya sudah terlalu banyak, jadi rusak tapi beberapa foto saya pindahkan ke HP baru termasuk yang di The Exchange 106," tambah Andi Irfan.
BACA JUGA:
Andi Irfan pun mengaku ada foto-fotonya dengan Joko Tjandra dalam foto tersebut. "Saat ada berita dan foto Ibu Anita dan Ibu Pinangki di ruang tersebut saya panik karena saya merasa ada di tempat tersebut, saya juga foto bersama dengan Djoko Tjandra," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan bahkan mengaku sempat masuk rumah sakit karena asam lambungnya naik akibat pemberitaan soal Pinangki dan Djoko Tjandra.
"Saudara panik karena saudara tidak jujur, kalau saudara jujur tidak ada beban, tidak ada perbuatan melawan hukum yang saudara lakukan dan saudara juga tidak duduk di sini ini karena ada saudara tidak jujur," sergah anggota majelis hakim Agus Salim.
"Jangan dikira kita itu seperti air mengalir, keterangan saudara kita rekam, logis tidak, masuk akal tidak," tambah Agus Salim.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.