Bagikan:

JAKARTA - Saksi persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Anita Kolopaking menjabarkan isi percakapan dengan Joko Tjandra. Perbincangan terjadi saat Anita bertemu Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019.

Di hadapan majelis hakim, Anita menyebut jika Joko Tjandra meminta bantuan untuk bisa mengembalikan nama baiknya yang sudah tercoreng karena menjadi buronan dalam perkara cassie Bank Bali.

"Tolong saya (Joko Tjandra butuh kebenaran hukum saya ingin punya nama baik. Itu inti dari pertemuan itu," ujar Anita dalam persidangan di Pengadilan Tipokor, Jakarta Pusat, Rabu, 25 November.

Anita tak menampik dalam pertemuan  banyak yang dibicarakan dengan Joko Tjandra. Tapi pembicaran yang menjadi fokus utama hanyalah soal putusan (MA) untuk mengeksekusinya.

Sedianya, Joko Tjandra seharusnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) mengacu pada keputusan MA Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 yang menerima PK Kejaksaan yang menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis hukuman 2 tahun penjara serta menyerahkan uang dari Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar ke kas negara.

"Kalau inti pembicaraan saya sama Joko Tjandra terus terang banyak pembicaraan tapi paling inti dia bilang Anita tolong bantu saya saya ingin hukum saya ditegakkan," kata dia.

Dengan adanya permintaan itu, sebagai kuasa hukum Anita pun menyanggupi permintaan tersebut. Untuk memastikan putusan PK Joko Tjandra non excutable (atau berkekuatan hukum tetap tapi tidak bisa dieksekusi), Anita berujar akan menanyakan status hukum Joko Tjandra ke Kejaksaan Agung. 

"Saya pelajari berkas dia (Joko Tjandra) di web, saya katakan ya memang permasalahan hukumnya ini kalau saya lihat PK nya bahwa itu non executable," kata dia 

Joko Tjandra sebelumnya merupakan buronan kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur Bank Bali senilai Rp904 miliar. Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.