Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku tidak pernah memberikan satu sen pun kepada Anita Kolopaking sebagai uang success fee untuk mengurus peninjauan kembali (PK) terpidana cessie Bank Bali Joko Tjandra.

"Sejak saya kenal Bu Anita, saya tidak pernah memberikan 1 sen pun kepada Bu Anita, saya tidak pernah kasih 50.000 dolar AS kepada Bu Anita di apartemen karena setelah pulang dari Kuala Lumpur, saya menginap di Sentul, di rumah bapak saya yang sedang sakit, jadi saya tidak pernah ketemu Bu Anita dan tidak tahu siapa yang ditemui Bu Anita," kata Pinangki dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 11 November.

Pinangki menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi keterangan saksi Wyasa Santosa Kolopaking yang merupakan suami pengacara Anita Kolopaking.

Dalam kesaksiannya, suami Anita Kolopaking ini membenarkan istrinya menerima uang senilai 50 ribu dolar AS sebagai succes fee.

Adapun uang yang diberikan Pinangki kepada Anita Kolopaking merupakan duit 500.000 dolar AS dari Joko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya. 

"Bu Anita tidak pernah minta fee 50.000 dolar AS," ungkap Pinangki.

Dalam sidang, Wyasa mengaku kesepakatan success fee sebesar 200.000 dolar AS tertuang dalam offering letter yang disepakati pada tanggal 19 November 2019 saat Anita bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.

"Sebanyak 200.000 dolar AS itu awalnya kami minta dibayar saat tanda tangan offering letter. Akan tetapi, setelah nego dengan Pak Djoko hanya bayar 50 persen dulu. Kami hanya dapat scan suratnya, yang asli masih di Malaysia, ini hanya fotokopi dan sudah ada tanda tangan Djoko Tjandra di atas meterai," kata Wyasa.

Atas kekurangan pembayaran itu, Wyasa mengaku istrinya pernah meminta sisanya kepada Djoko Tjandra.

"Kami terima uang itu, lalu Anita complain kepada Djoko Tjandra, kok, kurang karena tidak sesuai dengan kesepakatan. Akan tetapi, saya tidak tahu komunikasi antara Anita dan Djoko Tjandra. Namun, karena masalah ini ter-blow up di media sosial jadi kami juga tidak bisa menagih," ungkap Wyasa.

Wyasa yang mengurus administrasi di Kantor Hukum Kolopaking and Partner itu mengaku kantornya sudah mulai mengerjakan surat permohonan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra setelah mendapat uang 50.000 dolar AS itu.

"Kami sudah buat draf PK sampai Maret 2020. Akan tetapi, semua bolak-balik sampai disetujui klien (Djoko Tjandra)," kata Wyasa.