Beda Keterangan Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki soal Duit Legal Fee Joko Tjandra
Jaksa Pinangki SIrna Malasari (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking melontarkan kesaksian berbeda soal uang 50 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang ini sebagai legal fee dari Joko Tjandra. 

Pinangki membantah pernah memberikan uang kepada Anita. Sedangkan, Anita menyebut sudah menerima uang dari Pinangki. 

Perbedaan kesaksian itu berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Anita dengan pertanyaan soal uang legal fee tersebut. Dalam kesaksiannya, Anita menyebut telah diberi uang 50 ribu Amerika dari Pinangki secara langsung pada 26 November 2019 di Apartemen Essence Dharmawangsa.

"Apakah pernah, mau itu titipan, mau uang saksi, apakah pernah saudara memberikan uang sebesar USD 50 ribu pada Anita di tahun 2020 sekitar Februari-Maret," tanya jaksa kepada Pinangki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Januari.

Tapi Pinangki membantah dengan tegas ketika jaksa melontarkan pertanyaan serupa. Pinangki menyebut tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Anita Kolopaking.

"2020, 2019, tidak pernah," jawab Pinangki

Lantas, jaksa membeberkan bukti percakapan antara Pinangki dan Anita. Dalam percakapan itu tertera kalimat Pinangki sudah menerima uang dari Joko Tjandra yang diperuntukan kepada Anita.

"(Bukti) Poin 1.017, ini WA saksi sendiri masalahnya. Saudara menyampaikan bahwa di sini, 'Dan saya sudah berikan titipan fee dari JC untuk Ibu sebesar 50 ribu.' Itu bahasa dari saksi sendiri, ini saudara bantah atau tidak?," kata jaksa.

Pinangki kemudian menjawab dengan pernyataan yang sama. Dia mengatakan, memang sempat akan memberikan uang kepada Anita. Tapi niat itu diurungkan karena tak percaya lagi dengan alasan Anita memiliki niat untuk menjebaknya.

"Saya bantah Pak," kata Pinangki.