Bagikan:

JAKARTA – Kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, memasuki babak baru setelah sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari membeberkan jika kondisi keuangannya semakin menipis. Hal tersebut diungkapkan setelah dia ditanya oleh Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto. 

Uang Jaksa Pinangki merupakan simpanan dari mantan suaminya, Djoko Budiharjo. Uang itu menipis lantaran diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan, salah satunya untuk membayar jasa lawyer.

Di dalam sidang, Hakim Ketua mempertanyakan terkait jumlah uang Jaksa Pinangki yang mencapai 4 juta USD. "Sisa uang (sekarang)?" tanyanya.

Kondisi keuangan Pinangki diakui makin menipis dan jauh dibanding nominal awal yang ditanyakan Hakim Ketua.

"Masih ada 1 juta USD buat bayar lawyer buat bayar yang lainnya," jawab Jaksa Pinangki.

Pinangki sebelumnya menjelaskan kalau uangnya berjumlah 4 juta USD. Uang itu berasal dari simpanan mantan suaminya. Terkait dengan jumlah uang simpanan tersebut, Pinangki beralasan jika suaminya telah menyiapkan jauh hari sebelum meninggal.

"(Bentuk) Dolar, tapi itu bukan warisan ya pak, simpanan. Kalau warisan saya kena pajak pak. Tapi kalau simpanan artinya itu adalah uang saya sama dia bareng waktu dia masih hidup pak. Jadi ada pemisahan harta kita," beber Pinangki.

Terkait dengan kasus Jaksa Pinangki, sebelumnya dirinya didakwa oleh tiga dakwaan, pertama adalah penerimaan suap 500.000 USD dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, Jaksa Pinangki didakwa oleh kasus pencucian uang suap, dan terakhir adalah kasus penyuapan pejabat Kejagung dan MA bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra.