JAKARTA - Majelis hakim menilai pernyataan Jaksa Pinangki Sirna Malasari soal mata uang asing dalam jumlah besar yang selama ini disebut sebagai warisan mantan suaminya adalah kebohongan.
Alasan itu dianggap digunakan Pinangki sebagai cara untuk menutupi hasil tindak pidana korupsi.
"Sumber uang cash berupa mata uang dolar AS yang ditukarkan menjadi mata uang rupiah di money changer lalu uang itu ditransfer dan dibelanjakan oleh terdakwa yang menurut terdakwa berasal dari simpanan dari alamarhum suami terdakwa yang pertama tidak dapat terdakwa dibuktikan di persidangan," ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari.
Jika memang uang itu merupakan peninggalan mantan suaminya, Pinangki tetap dinyatakan bersalah. Sebab Pinangki tak melaporkan uang itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.
"Dalam hal ini membuktikan terdakwa sengaja menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, majelis hakim menyebut dalam perkara ini total tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pinangki senilai Rp5,2 miliar.
"Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan USD 375.279 atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang USD 500 ribu, dari jumlah keseluruhan USD 1 juta dari Djoko tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana," katanya
Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Pinangki dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa MA antara lain:
1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,753 miliar dibeli secara tunai namun beberapa tahap
2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International Hotel di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 72 juta
3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 139,943 juta
4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 166,780 juta.
5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 437 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 1,8 miliar
6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta.
7. Pembayaran sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.