Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi pengacara Pinangki Sirna Malasari. Permintaan ini disampaikan dalam replik atau tanggapan atas eksepsi. 

"Menolak keseluruhan keberatan atau eksepsi yabg diajukan kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa KMS Roni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober.

Jaksa menegaskan dakwaan terhadap Pinangki sudah disusun sesuai aturanPasal 143 ayat 2 KUHAP.  Selain itu, surat dakwan juga dinilai sudah menguraikan seluruh perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap. 

"Dengan demikian dalil tim penasehat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut untuk ditolak dan dikesampingkan," tegas jaksa KMS Roni.

Sementara soal dakwaan penerimaan uang dari Joko Tjandra senilai 500 ribu dolar Ameriksa Serikat (AS) melalui Andi Irfan Jaya disebut jaksa berdasarkan alat bukti yang cukup. Karenanya jaksa menyebut eksepsi Pinangki harus ditolak.

"Perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersebut telah didasrakan pada alat bukti yang sah menurut hukum yang akan dibuktikan JPU pada pemeriksaan pokok perkara," kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Pinangki menampik semua dakwaan yang dibacakan JPU. Beberapa di antaranya soal dakwaan yang tidak menjelaskan pokok perkara secara cermat. 

Selain itu, Pinangki juga mengaku tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali selama pemeriksaan perkara tersebut. 

Pinangki juga membantah melakukan tindak pidana pencucian uang miliaran rupiah dari hasil duit Joko Tjandra. Alasannya, Pinangki punya harta warisan dari mantan suaminya yang sudah meninggal.

Jaksa Pinangki didakwa dalam tiga perkara. Pertama, jaksa Pinangki didakwa menerima 500 ribu dolar AS sebagai uang muka (down payment) pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra bisa bebas dari hukuman pidana penjara terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dakwaan kedua, jaksa Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang. 

“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan  terdakwa adalah USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900,” kata jaksa.

Sedangkan dakwaan ketiga, jaksa Pinangki didakwa bermufakat jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Jumlah uang yang dijanjikan dalam permufakatan jahat ini sebesar 10 juta dolar AS.