JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus dugaan gratifikasi pengurusa fatwa Mahkamah Agung (MA) Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Yanuar Utomo mengatakan, permintaan itu karena semua dalil yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya dianggap tidak beralasan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
"Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 11 Januari 2021," ujar Yanuar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 25 Januari.
Berdasarkan fakta persidangan, jaksa meyakini jika Pinangki memperoleh uang dari Joko Tjandra sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Duit itu merupakan uang muka atau down payment dalam pengurusan fatwa MA.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, diperoleh fakta hukum bahwa benar uang down payment sebesar USD500.000 tersebut, diserahkan oleh Herrijadi Anggakusuma kepada saksi Andi Irfan Jaya di Mall Senayan City Jakarta. Kemudian oleh saksi Andi Irfan Jaya disampaikan kepada terdakwa Pinangki Sirna Malasari," kata Yanuar.
Selain itu, jaksa juga menyakini Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra. Keyakinan ini berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan juga terdakwa, diyakni jika Pinangki Sirna Malasari berusaha menyuap pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan MA dengan tujuan agar Joko Tjandra tak dieksekusi dalam kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Hal ini terlihat jelas dari Action Plan yang dibuat oleh terdakwa yang pembahasannya dilakukan bersama-sama dengan saksi Anita Dewi Kolopaking, dan saksi Andi Irfan Jaya, di mana di dalam Action Plan terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam rangka memperoleh Fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata dia.
BACA JUGA:
Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menilai, Pinangki terbukti bersalah dan meyakinkan menerima gratifikasi dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Joko Tjandra. Untuk itu, Jaksa meminta hakim memutus Pinangki bersalah.
"(Menuntut supaya mejelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi selama terdawa dalam masa tahanan," kata tim jaksa pada Kejaksaan Agung.